Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Oknum Notaris di Gresik Terancam Dilaporkan ke MPD dan Polres

Gresik, Metrosurya.com  – Viral di berbagai media online, kasus dugaan keterlibatan oknum Notaris/PPAT berinisial HB dan stafnya yang dikenal dengan sapaan U'd dalam praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Gresik kini menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat usai seorang warga Desa Banjarsari merasa dipersulit dalam pengurusan sertifikat hak milik.

Korban mengaku, proses administrasi sertifikat yang dijanjikan akan rampung pada pertengahan April 2025 justru tak kunjung selesai. Diduga kuat, staf notaris U'd memilih bekerja sama dengan sindikat mafia tanah demi memperoleh imbalan yang lebih besar, sehingga mengabaikan tanggung jawabnya terhadap klien.

“U'd sangat sulit diajak komunikasi. Padahal dia sendiri yang menjanjikan sertifikat selesai April ini. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ungkap korban.

Tak hanya itu, korban pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. Sementara itu, kuasa hukum korban juga tengah menyiapkan pelaporan resmi ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD), terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum notaris dan stafnya tersebut.

Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak atas Surat Keterangan Nomor: 259/HB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 oleh HB. Dalam klarifikasinya kepada media, HB mengaku membatalkan surat tersebut karena adanya revisi luas tanah. Namun, temuan baru menunjukkan bahwa surat pengganti dengan Nomor: 264/HB/III/2025 justru tidak sesuai dengan fakta yang sebelumnya disampaikan.

“Pembatalan surat itu karena ada revisi luas tanah,” ujar HB, meski pernyataannya kini tengah dipertanyakan oleh banyak pihak.

Salah satu kuasa hukum korban menegaskan bahwa pelanggaran kode etik berat telah terjadi dalam kasus ini. “Sanksi terhadap notaris bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tidak hormat sesuai UU Jabatan Notaris (UUJN),” ujarnya tegas, Selasa (22/4/2025).

Menurut korban, janji manis yang ditulis tangan oleh U'd kini terbukti tak dapat dipegang. Bahkan, surat perjanjian itu seolah dianggap remeh dan tak bernilai hukum. Dugaan bahwa para oknum ini merasa “kebal hukum” pun kian menguat.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Ini demi keadilan, agar ada efek jera dan tidak ada korban-korban berikutnya,” tegas korban.

Sejumlah media seperti Busercyber, Jatim Expost, Humasbakumri, Top Berita Nusantara, Taruna News, Bangsanews, hingga Lentera Nusantara turut mengangkat kasus ini sebagai bentuk pengawalan publik atas dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum bersertifikat hukum.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melapor jika mengalami kasus serupa. (@red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru