Disnaker Jatim Panggil Karyawan Korban Penahanan Ijazah oleh CV Sentoso Seal

Surabaya, Metrosurya.com – Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memanggil sepuluh karyawan CV Sentoso Seal yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan dan pendataan untuk penyusunan nota pemeriksaan terhadap pihak pemberi kerja.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, mengungkapkan bahwa sepuluh karyawan tersebut datang ke kantor Disnakertrans Jatim pada Senin (21/4/2025) untuk memberikan keterangan. Kehadiran mereka juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

“Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dari para pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Keterangan mereka sangat penting sebagai bahan dalam penyusunan nota pemeriksaan ke pihak pemberi kerja,” ujar Sigit.

Meski seluruh pekerja hadir, Sigit mengakui bahwa tidak semua dapat memberikan keterangan lengkap. Beberapa pekerja harus membagi waktu karena mendapat panggilan lain dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di hari yang sama.

“Sampai siang ini baru satu orang yang selesai memberikan keterangan secara utuh kepada pengawas kami. Sisanya kami jadwalkan ulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa hasil keterangan para karyawan tidak hanya akan menjadi dasar dalam nota pemeriksaan. Data tersebut juga akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.

“Bu Gubernur memerintahkan agar identitas pendidikan para pekerja ini dilacak. Rencananya, kami akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk membantu penerbitan ulang ijazah yang tertahan,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menindak tegas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dan melindungi hak-hak pekerja. Disnaker Jatim memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru