Laporan Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya Terus Bertambah, Pemkot Buka Posko Pengaduan di Tiga Titik

Surabaya, Metrosurya.com  – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para karyawannya di Surabaya semakin mencuat. Hingga kini, jumlah korban yang melapor terus bertambah dan tidak hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan juga dari beberapa perusahaan lainnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam keterangannya pada Senin (21/4/2025), membenarkan peningkatan jumlah aduan tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun segera merespons dengan membuka tiga posko pengaduan guna menampung laporan masyarakat.

“Yang melapor ke Posko Pengaduan Penahanan Ijazah terus bertambah. Tidak hanya di satu perusahaan, namun juga perusahaan lain,” ujar Eri Cahyadi di sela-sela kunjungannya ke salah satu posko pengaduan.

Posko pengaduan tersebut tersebar di tiga lokasi strategis, yakni Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, dan Kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan kasus ini melalui kantor pengacara Krisnu Wahyuono, yang turut membuka jalur konsultasi hukum gratis bagi para korban.

Dalam pertemuan dengan sejumlah pelapor yang didampingi oleh kuasa hukum, Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah, yang merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

“Pemkot akan menindaklanjuti setiap laporan. Ini soal keadilan dan perlindungan hak pekerja,” tegasnya.

Fenomena penahanan ijazah ini memantik reaksi publik dan mendorong sejumlah pihak, termasuk lembaga bantuan hukum dan aktivis ketenagakerjaan, untuk ikut mengawasi prosesnya.

Pemkot Surabaya berharap dengan adanya posko ini, semakin banyak korban yang berani melapor sehingga permasalahan bisa segera diselesaikan dan tidak terulang di masa depan. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru