Pasuruan, Metrosurya.com – Sebuah warung sembako di Dusun Sejo, Kecamatan Gempol, Pasuruan, bikin geger. Warung yang berada di jalur strategis Jalan Raya Bypass Gempol itu diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal, bahkan kepada anak-anak.
Pantauan di lokasi, bagian dalam toko ditemukan tumpukan kardus miras yang ditutupi seperti barang sembako biasa. Warga sekitar menyebut praktik ini sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau memang ada perda miras, kenapa dibiarkan? Apalagi dijual ke anak-anak. Ini bahaya buat masa depan mereka,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (19/4/2024).
Dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) pun mencuat. Hingga saat ini belum terlihat ada penindakan atau penyelidikan serius di lokasi.
Padahal, Pemkab Pasuruan sudah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjualan miras tanpa izin dan kepada anak di bawah umur dilarang keras.
Berikut bunyi kutipan pasalnya:
“Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”
“Setiap pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dan/atau dalam radius tertentu dari tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas umum.”
Namun faktanya, aturan ini seolah tak berjalan. Sejumlah pihak terkait saat dikonfirmasi justru saling lempar tanggung jawab.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen aparat. Apakah benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan?
Warga pun diminta tak tinggal diam. Bila menemukan praktik serupa, terutama yang melibatkan anak-anak, diimbau segera melapor ke pihak berwenang atau media.
Pasuruan yang dikenal sebagai Kota Santri dinilai tidak boleh dibiarkan tercoreng oleh praktik semacam ini. Penegakan perda tak cukup hanya dikutip dalam konferensi pers, tapi harus benar-benar diterapkan di lapangan. (@red)
Editor : redaksi