Surabaya, Metrosurya.com - Polsek Jambangan berhasil mengungkap kasus perjudian online dan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025.
Kapolsek Jambangan, Kompol Ikhbal Gunawan, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sesuai arahan Kapolri untuk memberantas judi online.
"Selama operasi, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Salah satu dari mereka ditangkap sendiri, sementara dua lainnya memiliki keterkaitan," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (27/3/2025).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Riyanto (40), warga Jalan Kebonsari Baru Selatan, pada 25 Januari 2025. Ia ditangkap saat melakukan transaksi isi saldo judi online di sebuah warung kopi di Kebonsari.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, M (30), warga Jalan Kejawan Putih Tambak. M ditangkap di Jalan Karah Agung pada 3 Maret 2025. Dari hasil interogasi terhadap M, petugas melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ketiga, Y (38), di lapangan SWK Karah pada 10 Maret 2025. Saat ditangkap, Y kedapatan sedang bermain judi online.
Ketiga tersangka diketahui bermain judi slot dengan nilai deposit bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp5 juta.
Riyanto, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang properti, mengaku telah bermain judi online selama satu tahun. Ia bahkan menggunakan sebagian keuntungan bisnisnya untuk bertaruh. Pada penangkapan terakhirnya, Riyanto diketahui tengah bertaruh senilai Rp5 juta, berharap menang besar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kapolsek Jambangan menegaskan, "Saat kami menangkapnya, pelaku sedang bertaruh dengan nilai jutaan. Namun sebelum berhasil meraup keuntungan, kami lebih dulu mengamankannya."
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Ponsel Vivo V30 milik Riyanto
Ponsel Oppo milik M
Ponsel Vivo berwarna biru milik Y
Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (@dex)
Editor : redaksi