Satreskrim Polres Majalengka Tangkap Komplotan Maling Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Metrosurya.com,Majalengka Jawa Barat - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap komplotan pencuri atau maling bermodus ganjal ATM.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, komplotan itu beranggotakan tiga orang yang masing-masing berinisial F (43), H (44), dan HM (46).

Baca Juga: Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Sigap Lakukan Pengecekan Bangunan Mako

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui F dan H berasal dari Lampung, sedangkan HM tercatat sebagai warga Kabupaten Sumedang.

"Ketiganya berkomplot untuk beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (26/3/2025).

Ia mengatakan, penangkapan ketiga pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Bahkan, komplotan itu menguras saldo rekening korban yang jumlahnya mencapai Rp 9,63 juta yang bertransaksi di gerai ATM SPBU di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (17/3/2025).

Baca Juga: Kegiatan Kunjungan Kerja Presiden RI Di Majalengka Diamankan Ratusan Personil TNI – POLRI

Hingga kini, petugas juga masih memeriksa ketiga tersangka secara intensif di Mapolres Majalengja untuk memastikan indikasi keterlibatan pihak lain maupun TKP lainnya.

"Kami juga masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lain dari aksi komplotan ini, dan termasuk kemungkinan TKP di wilayah lain," ujar Ari Rinaldo.

Ari menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya, kartu ATM palsu, ponsel, dan peralatan lain yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga: Prabowo: Hari Ini yang Paling Bahagia Saya, Harga Bahan Pokok Terkendali

Pihaknya mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara dan barang bukti yang disita, ketiga tersangka diduga merupakan komplotan spesialis pencurian bermodus ganjal ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Ari Rinaldo.

Nurhari

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1