Karyawan dan Warga Tiga Desa Tolak Keberadaan Kurator dan PT AEL di Wilayah PT SMJL

Kapuas, Metrosurya.com  - 13 Maret 2025 – Ratusan karyawan PT SMJL yang dirumahkan bersama warga dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, secara tegas menolak keberadaan Kurator dan PT Anakin Energi Lestari (AEL) di wilayah perkebunan PT SMJL yang saat ini dalam status pailit.

Penolakan ini dituangkan dalam sebuah surat petisi yang telah disampaikan kepada pihak terkait. Dalam petisi tersebut, masyarakat dan karyawan yang terdampak menyampaikan tujuh poin utama alasan keberatan mereka, di antaranya:

1. Kurator dan PT AEL diduga tidak memperhatikan nasib karyawan yang telah dirumahkan.

2. Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

3. Hak-hak karyawan yang seharusnya diterima hingga kini belum terealisasi

4. Keberadaan Kurator dan PT AEL tidak dikomunikasikan kepada warga dan karyawan.

5. PT AEL diduga telah melakukan panen dan pengiriman TBS serta memanfaatkan lahan seluas 5.445 hektare di luar perizinan PT SMJL.

6. Kehadiran pasukan Shabara dari Polda Kalteng yang didatangkan oleh pihak Kurator dan PT AEL telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

7. Aktivitas mereka dianggap telah memicu perpecahan di antara warga tiga desa, yakni Desa Lahei, Desa Humbang Raya, dan Desa Tabore.

Atas dasar itu, masyarakat dan karyawan yang terdampak menuntut agar Kurator dan PT AEL menghentikan seluruh aktivitasnya di wilayah PT SMJL dalam waktu 2x24 jam. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan pengusiran secara paksa

Tak hanya menolak keberadaan Kurator dan PT AEL, sejumlah karyawan PT KJP yang beroperasi di wilayah tersebut juga melaporkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT AEL. Pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang sopir truk KJP mengalami perampasan telepon genggam oleh oknum yang diduga terkait dengan PT AEL. Keesokan harinya, truk milik KJP dilaporkan mengalami sabotase, di mana aki kendaraan dilepas dan buah TBS yang diangkut hilang.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Kapuas pada 14 Maret 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan terkait penyelidikan kasus tersebut.

"Kami merasa resah dengan tindakan PT AEL yang semakin merugikan dan mengganggu aktivitas kami. Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Kapuas, segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini," ujar salah satu karyawan KJP yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan bahwa PT AEL diduga tidak memiliki legalitas yang jelas untuk beroperasi di area tersebut. Bahkan, PT AEL disebut-sebut masuk dalam daftar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam aktivitas mereka.

Masyarakat dan karyawan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menghindari potensi konflik yang lebih besar di wilayah tersebut. (@dex)

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1