Polsek Seltim Lakukan Klarifikasi Terkait Surat Edaran Permintaan THR oleh KPJ di Pasar Jagasatru

Metrosurya.com,POLRES CIREBON KOTA.– Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota menindaklanjuti keresahan para pedagang di pasar Jagasatru terkait beredarnya surat edaran dari Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) yang berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang di Pasar Jagasatru.

Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur, Ipda Akhmad Rofik, S.H., melakukan klarifikasi kepada koordinator KPJ Cirebon, Jawa Barat, Apri Saputra. Pada Jumat (14/3/2025) pukul 20.30 WIB,

Baca Juga: Polsek Kesambi Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Komplek CSB

Dalam keterangannya, Apri Saputra membenarkan bahwa dirinya telah membuat surat tersebut, namun tidak pernah membagikannya kepada para pedagang.

"Kami menduga surat tersebut disebarkan oleh pengamen lain yang menjadi saingan dan tidak menyukai komunitas KPJ", ujarnya

Dalam komunikasi tersebut, Apri Saputra mengungkapkan berjanji untuk tidak meneruskan rencana permintaan THR kepada pedagang Pasar Jagasatru.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Satlantas Polres Majalengka Siagakan Tim Urai di Jalur Tol dan Wisata

"Komunitas kami berjanji tidak akan meneruskan rencana (permintaan THR kepada para pedagang di pasar Jagasatru). Kami mohon maaf atas keresahan para pedagang terkait beredarnya surat
Ini," ungkap Apri

Selain itu, Polsek Cirebon Selatan Timur juga memberikan imbauan kepada koordinator KPJ agar menjaga perilaku, tidak memancing ataupun terpancing oleh provokasi, serta turut menjaga kondusivitas keamanan di Pasar Jagasatru dan wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur pada umumnya.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Tinjau Langsung Pelaksanaan Ibadah Peringatan Wafat Isa Almasih / Paskah 2025 di Gereja-Gereja

Polsek Cirebon Selatan Timur terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang Hari Raya Idulfitri. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Nurhari

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1