Palangka Raya, Metrosurya.com – Konflik kepemilikan lahan di PT SMJL semakin memanas setelah PT AEL diduga melakukan penghadangan terhadap truk milik KJP serta menahan kendaraan tersebut di dalam area kebun. PT AEL juga memberikan surat perintah kepada KJP untuk segera meninggalkan lokasi, meskipun proses hukum terkait sengketa lahan ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut informasi yang dihimpun, PT AEL dan kurator selaku tergugat diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan meminta KJP menghentikan kegiatan operasionalnya di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan PT AEL dalam mengeluarkan perintah tersebut, mengingat pengadilan belum mengeluarkan putusan resmi terkait perkara ini.
Bahkan, situasi semakin memanas dengan kehadiran dua pleton pasukan yang dikerahkan ke lokasi, yakni satu pleton dari unit Sabhara dan satu pleton dari unit Brimob. Kehadiran aparat ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi eskalasi konflik di lapangan.
Pihak KJP hingga saat ini masih mempertanyakan legalitas tindakan yang diambil oleh PT AEL. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak AEL maupun aparat terkait alasan pengerahan pasukan ke area sengketa.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan semua pihak diharapkan dapat menghormati jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya guna mencari solusi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Red)
Editor : redaksi