Metrosurya.com, Surabaya – Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Tiga pelaku berinisial M.S (32), M.R (26), dan S.A (30) berhasil diamankan setelah aksi mereka dipergoki oleh korban dan saksi yang langsung berteriak "maling".
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah merencanakan pencurian tersebut. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi L 4770 TS sebagai sarana untuk beraksi.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat biru miliknya di halaman kantor ekspedisi sebelum masuk bekerja. Sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku berangkat dari Jalan Kedungmangu, Surabaya, berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor sarana mereka.
"Setelah berkeliling di beberapa lokasi, mereka tiba di Jalan Sulawesi dan melihat sepeda motor korban yang terparkir. S.A dan M.S turun, sementara M.R tetap di atas motor untuk mengawasi situasi. M.S kemudian menggunakan kunci T untuk merusak kunci setang sepeda motor korban." ujar AKBP Aris.
Namun, ketika S.A berusaha menyalakan motor hasil curian, korban dan saksi M. Iklas keluar dan berteriak maling. Teriakan tersebut menarik perhatian patroli polisi yang sedang berkeliling, sehingga para pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor Honda Beat biru milik korban dengan nomor polisi L 5272 AMB.
- Sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Satu set kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Dua unit kunci L untuk membuka gembok.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan pencurian. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman pidana berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, terutama saat diparkir di tempat umum.(dex)
Editor : redaksi