PT AEL Diduga Tanpa Legalitas Jelas, Polda Kalteng Tahan Lima Truk TBS

Kalimantan Tengah, Metrosurya.com-  Polemik sengketa lahan dan kepemilikan tandan buah segar (TBS) kembali mencuat di Kalimantan Tengah. PT Anakin Energi Lestari (AEL) diduga menduduki lahan perkebunan milik PT SMJL tanpa menunjukkan bukti legalitas yang sah. Selain itu, PT AEL melaporkan PT KJP atas dugaan pencurian TBS, meskipun laporan tersebut diduga tidak didukung bukti yang kuat.

Berdasarkan laporan dari PT AEL, Polda Kalimantan Tengah melalui satuan Sabhara melakukan penyitaan terhadap lima unit truk yang mengangkut TBS. Namun, proses penahanan truk tersebut menimbulkan tanda tanya, karena dilakukan tanpa adanya surat perintah yang jelas. Bahkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menahan truk-truk tersebut tanpa adanya penetapan tersangka.

Penahanan Tanpa Kepastian Hukum

Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan di tengah perjalanan, tanpa ada proses penyelidikan yang transparan sebelumnya. Para sopir truk yang membawa TBS disebut tidak menerima dokumen resmi terkait alasan penahanan kendaraan mereka.

"Biasanya ada prosedur hukum yang jelas jika memang ada dugaan tindak pidana. Tapi dalam kasus ini, penahanan dilakukan tanpa surat resmi yang bisa ditunjukkan di lapangan," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, kelima truk yang sebelumnya diamankan kini telah dipindahkan ke Rumah Barang Rampasan Negara (Rubasan). Langkah ini memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penahanan tersebut.

Kasus ini mengarah pada dugaan konflik kepemilikan lahan dan hak pengelolaan TBS di wilayah tersebut. PT SMJL mengklaim bahwa mereka memiliki hak sah atas lahan tempat panen dilakukan, sementara PT AEL diduga melakukan panen tanpa legalitas yang jelas.

Namun, alih-alih kasus ini diselesaikan dengan mekanisme hukum yang sesuai, PT AEL justru melaporkan PT KJP dengan tuduhan pencurian. Dugaan kriminalisasi terhadap PT KJP pun mencuat, mengingat laporan yang diajukan oleh PT AEL tidak didukung dengan bukti kuat.

Hingga saat ini, pihak Polda Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum lima truk yang ditahan maupun perkembangan kasus ini secara keseluruhan. Sementara itu, pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk PT SMJL dan PT KJP, masih menunggu kejelasan hukum atas permasalahan ini.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama pelaku industri perkebunan dan hukum, mengingat potensi penyalahgunaan wewenang serta ketidakjelasan proses hukum yang berlangsung. (@red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1