Tujuh tersangka pelaku pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Pelaku terancam 9 tahun penjara.
Metrosurya.com, Blora – Tujuh pria di Blora harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial M. Korban yang berasal dari Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami luka serius akibat insiden yang terjadi pada Jumat (14/2/2025) di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap keberadaan korban yang sering bertamu dan bermalam di rumah seorang wanita berinisial H.
"Awalnya, warga curiga karena sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ada dua orang yang berkeliling kampung dan melihat sebuah sepeda motor yang bukan milik warga setempat. Setelah diselidiki, mereka menemukan jendela rumah salah satu warga terbuka. Dari situ, dua orang tersebut mendatangi teman-temannya di warung, lalu kembali ke rumah tersebut," ungkap AKP Selamet.
Saat itu, beberapa orang langsung menggerebek rumah H dan mendapati korban M di dalamnya. Korban kemudian dibawa keluar rumah oleh para pelaku dan diduga langsung dianiaya.
"Korban mengalami luka-luka, termasuk pendarahan di telinga kanan dan kiri, serta memar pada rahang. Saat ini, kondisinya sudah mulai membaik setelah dirawat di RSUD Soeprapto Cepu," lanjut AKP Selamet.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Almuakim (27), Rio Mitra (21), Delvin Radhia Erlangga (27), Achmad Munawir (32), Adi Setya Fahrezi (22), dan Beni Hermanto (24).
"Mereka semua masih lajang dan saat ini dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Blora. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, hubungan antara korban M dan wanita berinisial H masih dalam penyelidikan. "Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku hanya mengenal korban secara biasa. Korban sendiri diketahui bekerja sebagai kurir barang dan sering mengantarkan barang," jelas AKP Selamet.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi kecurigaan terhadap seseorang. Polisi mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang agar tidak terjadi tindakan anarkis yang berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (@dex)
Editor : redaksi