Dua Petinggi SMK Wahid Hasyim Ditahan: Dugaan Korupsi Dana COE Rp 238 Juta

METROSURYA.COM, LAMONGAN - Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementerian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim, Glagah, Kabupaten Lamongan, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Kedua tersangka, yakni AA selaku Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim dan AM selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan pada Kamis (20/2/2025).

Perlu diketahui, pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp 2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan fasilitas sekolah menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/COE) di sektor hospitality.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 atas perkara tersebut.

"Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan COE yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan di Lapas Lamongan sejak Kamis, 20 Februari 2025," ujar Anton.

Anton menambahkan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Anton, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

"Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti. Selain itu, perbuatan tersangka diancam dengan pidana lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," tegas Anton.

Dalam kasus ini, Kejari Lamongan telah mengamankan 33 barang bukti berupa dokumen, laptop, serta uang sebesar Rp 238.214.491 yang telah disita. "Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 238.214.491," tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Muhammad Ma'ruf Syah, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

"Kita perlu melihat kasus ini dengan perspektif keadilan substantif. Tidak ada kerugian negara yang terjadi, bahkan pembangunan yang dilakukan menghabiskan dana lebih besar dari bantuan yang diterima. Hal ini akan kami buktikan di persidangan, baik secara substantif maupun administrasi," ujar Ma'ruf Syah. (Sugianto)

 

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1