KUNINGAN JABAR,METROSURYA.COM- Warga miskin terpaksa menjual obat-obatan keras tidak bebas edar, kembali merebak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Setelah RS, oknum buruh asal Desa Kalimanggis Wetan, giliran oknum pedagang MA (30), warga Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, ditangkap polisi gegara hal serupa.
MA ditangkap polisi di rumahnya, Desa Ancaran, pukul 14.00. Setelah aparat Sat Narkoba mendapatkan informasi, lalu bergerak mengintai pergerakan MA.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 butir obat jenis Alprazolam 1mg, 1.125 butir obat jenis Tramadol, dan uang hasil penjualan Rp2.590.000. Selain itu, diamankan 1 buah dompet, 1 buah helm dan 1 unit handphone milik MA.
“MA juga mendapatkan barang bukti itu, dari medsos punya warga Bekasi, yang kini masih dalam penyelidikan,” terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Senin (17/02/2025) kepada InilahKuningan
MA menjual obat-obatan terlarang melalui tatap muka langsung atau COD dengan calon pembeli. Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Nurhari
Editor : redaksi