Tukang Servis HP Ivan Sugiamto Ajukan Eksepsi dalam Kasus Perundungan di SMA Kristen Gloria 2

METROSURYA.COM,  SURABAYA – Ivan Sugiamto, seorang tukang servis handphone, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus perundungan terhadap siswa dan guru di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa, Rabu (12/02/2025).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa kasus ini sempat viral di media sosial karena beredar video perdamaian antara kliennya dengan korban berinisial EN. Namun, kasus ini tetap berlanjut setelah pihak sekolah melaporkannya ke polisi.

Billy menegaskan bahwa laporan tersebut berasal dari pihak sekolah, bukan dari korban langsung. Ia juga mengungkapkan bahwa ibu EN, Ira Maya, telah berdamai dengan Ivan. Namun, dalam dakwaan jaksa, Ivan tidak hanya dituduh merundung EN, tetapi juga menghina seorang guru, Lasarus Setyo Pamungkas, dengan sebutan "anjing."

"Setahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut," ujar Billy di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivan dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Billy menilai dakwaan tersebut cacat formil karena tidak menjelaskan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN. Dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh EN bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan konsekuensi jika permintaan itu tidak dituruti.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

"Terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah kewenangan majelis hakim. Kami hanya menjalankan hak hukum kami dengan mengajukan eksepsi," tegas Billy.

Berdasarkan surat dakwaan, Ivan Sugiamto mendatangi SMA Kristen Gloria 2 pada 21 Oktober 2024 untuk mencari EN, yang sebelumnya menyebut anaknya, EX, sebagai "anjing pudel." Ivan ingin masalah tersebut diselesaikan oleh kepala sekolah.

Namun, saat tiba di sekolah, Ivan sempat dihadang oleh guru Lasarus Setyo Pamungkas dan beberapa pihak sekolah. Ivan yang emosi kemudian mengumpat Lasarus dengan kata "anjing," sehingga terjadi perdebatan sengit.

Setelah bertemu dengan EN, Ivan memaksa siswa tersebut untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali di depan kedua orang tuanya, Ira Maria dan Wardanto, serta sejumlah orang yang menyaksikan insiden tersebut.

Wardanto berusaha menghentikan anaknya melakukan perintah itu, tetapi Ivan diduga mengintimidasinya dengan mendekatkan badan serta mengangkat dahi. Situasi semakin memanas hingga dua petugas keamanan perumahan Pakuwon City turun tangan untuk menengahi konflik.

Meski sudah dimediasi oleh kepala sekolah, Ivan tetap bersikeras agar EN meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Karena merasa tertekan, kedua orang tua EN akhirnya meminta anaknya untuk mengikuti permintaan tersebut.

Hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan bahwa EN mengalami trauma akibat perundungan tersebut.

"Pada diri korban (EN) tampak adanya manifestasi klinis berupa kecemasan, depresi, dan gejala PTSD (post-traumatic stress disorder). Kondisi ini membuat korban mengalami kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari," ungkap JPU Widnyana dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait penghinaan terhadap guru. Sidang berikutnya akan menentukan apakah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa atau melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1