METROSURYA.COM, SURABAYA – Tim kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan menyoroti berbagai kejanggalan dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Donny Raynaldo Tungkiman, S.H., M.H., didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., Rizchi Hari Setiawan, S.H., Moch Yahya, S.H., dan H. Muhammad Nur, S.Sos., S.H.
Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul sepanjang proses hukum yang dijalani Sofyan Hadi. Mulai dari proses penangkapan, penerapan pasal yang disangkakan, hingga proses persidangan. Sofyan Hadi didakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP, namun tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/2/2025). "Terkait sanggahan dari kuasa hukum terdakwa dalam pledoi, kami (JPU) akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang Kamis mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Donny Raynaldo Tungkiman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU," tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar nama baik terdakwa dipulihkan, harkat dan martabatnya dikembalikan, biaya perkara ditanggung oleh negara, serta terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng.
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada JPU Damang Anubowo mengenai alasan penerapan Pasal 365 KUHP terhadap terdakwa, ia memilih untuk tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan tempat.
Di akhir pledoi, tim kuasa hukum menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan putusan yang seringan-ringannya apabila terdapat pandangan lain terkait kasus ini. "Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga," pungkasnya.
(Red/Tim)
Editor : redaksi