METROSURYA.COM, PAMEKASAN – Berbagai cara dilakukan warga untuk menghindari aparat penegak hukum (APH). Seperti yang dilakukan dua pria asal Pamekasan, Madura, berinisial FA dan AJ.
Keduanya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Purwakarta bersama anggota Sub Kogartap Cirebon di pintu keluar Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (31/1/2025) dini hari. Mereka kedapatan mengangkut rokok ilegal menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan pelat nomor dinas militer TNI AL palsu.
Menurut informasi yang diterima, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Bea Cukai Purwakarta dengan P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Intelijen Marinir, dan P2 Purwakarta. Aparat gabungan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal saat melintasi wilayah kerja Jawa Barat.
“Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya di Tol KM 72. Bahkan, kendaraan itu tiba-tiba keluar dari pintu Tol Cikopo untuk menghindari kejaran petugas. Kami terpaksa melakukan penghentian secara paksa,” ujar salah satu petugas Bea Cukai usai penangkapan.
Upaya penghentian paksa ini mengakibatkan satu unit mobil petugas P2 Purwakarta mengalami kerusakan. Meski demikian, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah rokok ilegal berbagai merek di dalam mobil. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa pelat nomor dinas TNI AL yang digunakan ternyata palsu. Sementara, pelat nomor asli kendaraan tersebut terdaftar di Pusat Latihan Khusus (Puslatsus) Kolatmar Grati, Pasuruan,” tambahnya.
Berdasarkan kartu identitas yang diamankan, FA merupakan warga Dusun Secang. Desa Plapak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Sementara AJ berasal dari Dusun Gunung. Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
FA dan AJ kini diamankan di Gartap II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat masih menyelidiki jaringan distribusi rokok ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Red)
Editor : redaksi