Pelaku Mutilasi Koper Merah, Terungkap Sebagai Ketua Perguruan Silat dan Anggota LSM

METROSURYA.COM, SURABAYA - Setelah penyelidikan intensif, terungkap bahwa kepala korban ditemukan di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, sementara kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo. Uswatun Khasanah, yang sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi, diketahui dibunuh oleh suaminya secara siri, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32).

Mayat Uswatun pertama kali ditemukan dalam koper besar yang tergeletak di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan oleh Yusuf Ali, seorang warga setempat, setelah membuka koper tersebut. Tubuh korban ditemukan tanpa kepala dan kedua kakinya.

Keluarga korban, yang berasal dari Blitar, segera menuju Ngawi untuk memastikan identitas jasad tersebut. Hasilnya, jasad tersebut dipastikan sebagai Uswatun Khasanah, anggota keluarga mereka yang hilang.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku, Antok, pada Minggu malam (26/1/2025). Berdasarkan informasi yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Antok diketahui memiliki latar belakang sebagai ketua ranting perguruan silat di Tulungagung. Selain itu, ia juga aktif sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Profesi pelaku di KTP tercatat sebagai pelajar. Namun dari hasil profiling, pelaku merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung dan juga aktif dalam kegiatan LSM," ujar Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (27/1/2025).

Farman juga menambahkan bahwa status pelaku sebagai anggota LSM membuatnya sering berinteraksi dengan pihak kepolisian, khususnya di kawasan Mataraman.

"Sebagai anggota LSM, pelaku sering berkomunikasi dengan polisi di wilayah Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya," jelas Farman.

Menurut polisi, Antok sering bertindak seolah-olah sebagai aktivis yang melaporkan berbagai kejadian di wilayahnya. Namun, tindakannya dalam kasus ini menunjukkan sisi gelap pelaku yang akhirnya terungkap.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur, dan Antok dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan mutilasi. Polisi juga terus menggali motif di balik tindakan sadis yang dilakukan oleh pelaku. (D3X)

Editor : redaksi

Berita Terbaru