METROSURYA.COM, SURABAYA - Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan seorang Lawyer (Advokat) serta perusakan barang. Para pelaku merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana yang sedang menagih tunggakan kartu kredit Abdul Proko Santoso, di salah satu rumah makan di Kebraon Karangpilang Surabaya, Senin (13/1/2025). Salah satu korban dalam insiden ini. Peristiwa ini juga mengakibatkan seorang advokat, Gus Yasien, menjadi korban kekerasan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang mengakibatkan luka. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Insiden bermula saat Gus Yasien bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di sebuah depot nasi goreng. Tiba-tiba, salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban secara paksa.
“Kejadian berawal ketika korban dipaksa duduk, tetapi menolak. Hal ini memicu pengeroyokan yang dilakukan oleh Nikson bersama empat pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Tidak hanya Gus Yasien, pemilik depot, Abdul Proko Santoso, juga menjadi korban perusakan. Tiga kursi plastik, satu tempat sendok, dan barang-barang lainnya ditemukan dalam kondisi rusak. Selain itu, seorang karyawan depot berinisial APS (54) juga mengalami tindak kekerasan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: Sebuah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, Jaket cokelat, Kemeja putih, Tiga kursi plastik rusak, Tempat sendok dalam kondisi hancur.
“Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya,” tambah Kombes Pol Luthfie.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Gus Yasien mengalami luka memar di kepala, pipi, leher, dan punggung. Ia saat ini tengah menjalani perawatan di RS PHC Surabaya.
Kejadian ini diduga dipicu oleh upaya penagihan hutang kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI. Namun, cara kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku justru berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat, terutama pihak yang bergerak di bidang penagihan, untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi hingga mengakibatkan luka dan kerugian material.
Polisi akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban. (DEX)
Editor : redaksi