METROSURYA.COM, SURABAYA - Akun TikTok @mulia_rosok, yang memiliki lebih dari 17 ribu pengikut, menuai kontroversi setelah mengunggah video yang diduga melecehkan profesi jurnalis. Video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut memuat pernyataan yang dianggap mencemarkan profesi wartawan, sehingga menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya komunitas jurnalis.
Dalam video tersebut, seseorang yang diduga pemilik akun @mulia_rosok menyampaikan beberapa pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.
"Dunia per-TikTok-an sedang tidak baik-baik saja, pembeli seperti wartawan semua. Tanya beat karbu? Ada. Tanya harga... hilang," ucapnya dalam video yang viral itu.
Tidak berhenti di situ, pria paruh baya tersebut menyebut profesi wartawan hingga tujuh kali, termasuk dalam pernyataan berbahasa Jawa: “Seng metuh wartawan kabeh, ora onok seng ngenah,” yang berarti, “Yang bertanya wartawan semua, tidak ada yang serius.”
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis, salah satunya WAG Vanguard Jurnalis, yang menilai ucapan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
"Kami selaku jurnalis merasa tersinggung atas ucapan pemilik akun tersebut. Tugas jurnalis memang bertanya agar tidak ada multitafsir. Kenapa profesi kami malah dijadikan bahan parodi? Dia itu penjual, wajar kan kalau orang bertanya? Tidak perlu menyindir profesi kami," tegas Kukuh Setya, seorang jurnalis di Surabaya.
Tidak hanya mengeluarkan pernyataan keras, WAG Vanguard Jurnalis juga berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, dengan tuduhan pencemaran nama baik profesi wartawan yang dijadikan bahan olok-olok.
Kontroversi tidak berhenti pada dugaan pelecehan profesi jurnalis. Akun @mulia_rosok juga ditengarai terlibat dalam aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi. Dalam salah satu video yang diunggahnya, pemilik akun terlihat menjawab pertanyaan pengguna TikTok @xroad14 dengan memamerkan mesin motor Supra X 125 tanpa surat-surat seperti STNK atau BPKB.
Video tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa akun tersebut terlibat dalam praktik penadahan kendaraan atau mesin motor bodong. Jika tuduhan ini terbukti, pemilik akun dapat dijerat sanksi pidana atas praktik jual beli barang tanpa dokumen resmi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan diskusi luas di media sosial terkait batasan dalam berkomunikasi di dunia digital serta pentingnya menjaga etika dan hukum.
(DEX)
Editor : redaksi