METROSURYA.COM, JOMBANG - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program yang di turunkan oleh pemerintah yang sangat membantu pada masyarakat guna mendapatkan sertifikat gratis.
Tapi program tersebut di salah gunakan oleh kepala desa beserta jajaran stafnya, program PTSL yang merujuk pada ketetapan SKB tiga menteri hanya di kenakan biaya 150 ribu.
Menurut keterangan beberapa warga yang jadi korban pungutan liar (pungli), rata rata warga di kenakan biaya di atas 150 ribu, diantaranya 400 ribu, 500 ribu, 800 ribu bahkan ada yang 1 juta.
Berinisial (K) warga saat di konfirmasi tim media mengatakan “kami warga dusun jambon desa dapurkrjambon kecamatan/kabupaten jombang memang mengeluhkan terkait biaya PTSL, yang katanya menurut SKB tiga menteri 150 ribu, kenapa di desa kami kok di atas ketetapan itu. Bukankah biaya 150 ribu itu sudah bersih terkait untuk pembelian patok, materai dan honor panitia PTSL”. Ujar warga
Warga juga mengatakan “kami warga dusun jambon di minta kepala dusun jambon desa dapurkejambon untuk tidak memberi tau siapapun,terkait pembiayaan PTSL tersebut.”. Ujar warga senin (13/1/25) malam
Sementara itu panitia PTSL, terduga Pungli, hingga kepala desa dapurkejambon saat dikonfirmasi tidak ada dikantor. Tim mencoba menghubungi melalui seluler kepala desa tidak membuahkan hasil bisa disebut tidak ada jawaban.
(Gondrong)
Editor : redaksi