METROSURYA.COM || SURABAYA - Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengungkapkan bahwa seorang anak yang memiliki kecenderungan hiperaktif menjadi korban tindakan kekerasan oleh ayahnya. Sang ayah mengaku mencubit anaknya bukan karena emosi, melainkan dengan tujuan menenangkan anaknya yang aktif berlebihan. Namun, tindakan tersebut dinilai berlebihan hingga meninggalkan memar pada tubuh sang anak.
“Anak ini hiperaktif, dan ayahnya mengaku mencubit hanya untuk mendiamkan. Namun, menurut kami, tindakan ini sudah kelewatan. Sang ayah kini diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Rina pada Jumat (13/12/2024).
Tindakan mencubit ini dianggap melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan perlakuan kasar terhadap anak. Akibatnya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pengawasan terhadap keluarga tersebut.
“DP3A akan melakukan kunjungan rutin ke rumah untuk memastikan kesejahteraan anak dan keluarganya,” tambah AKP Rina.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Rina mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Ia meminta masyarakat tidak hanya memviralkan kejadian serupa, tetapi juga segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kekerasan.
“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada tetangga atau pihak lain yang menyakiti anak, jangan ragu untuk menegur atau melaporkannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak berwajib, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. (Dex)
Editor : redaksi