METROSURYA.COM || LAMONGAN – Pelaksanaan proyek rabat beton di jalan poros Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga tidak transparan karena tidak mematuhi amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta aturan Perpres Nomor 45 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan proyek untuk setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh negara.
Papan proyek seharusnya memuat informasi jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan. Namun, hal ini tidak ditemukan di lokasi proyek, menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak terkait asal-usul dan sumber anggaran proyek tersebut.
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Desa Blawi, Drs. Khoirul Huda, menyatakan ketidaktahuannya terkait proyek tersebut.
"Maaf, Mas, kami tidak tahu terkait proyek tersebut. Kami hanya diberitahu oleh atasan bahwa akan ada proyek turun," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Camat Karangbinangun, Dian Sukmana SSTP MSI.
"Waduh, saya baru tahu dari media, Mas. Kalau dana desa, semua sudah selesai untuk Desa Blawi," tegasnya.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku tidak pernah melihat papan proyek sejak pengerjaan dimulai.
"Kami heran, proyek sudah berjalan tapi tidak ada papan proyek. Kami juga tidak tahu anggarannya dari mana dan berapa nilainya. Bahkan pengerjaannya asal-asalan. Tidak ada pengumuman pengalihan arus jalan, sehingga banyak pengguna jalan terjebak di lokasi proyek," ungkapnya.
Kekecewaan juga disampaikan oleh MT, seorang tokoh masyarakat Desa Blawi.
"Seharusnya pemerintah desa memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan manfaat proyek ini, bukan justru kebingungan," katanya.
Saat tim media meninjau lokasi, proyek tersebut memang tidak dilengkapi papan nama, sehingga memunculkan dugaan sebagai "proyek siluman". Kurangnya pengawasan di lapangan juga menjadi sorotan masyarakat.
"Kami meminta inspektorat atau pihak berwenang lainnya segera turun ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan fisik ini agar tidak terjadi hal serupa di kampung lain," ujar salah satu warga.
H. Indah R., Ketua NGO/LSM Ilham Nusantara DPC Kabupaten Lamongan, turut angkat bicara.
"Pemasangan papan nama proyek adalah implementasi asas transparansi. Dengan adanya papan nama, seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan," tegasnya.
Ketidakjelasan informasi dan minimnya pengawasan pada proyek ini jelas merugikan masyarakat. Harapan publik kini tertuju pada langkah konkret pihak berwenang untuk mengusut dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas. (Tim)
Editor : redaksi