METROSURYA.COM || JABAR - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi. Satu orang pelaku berinisial DH (30) diamankan.
"Betul, kami telah mengamankan seorang pelaku karena telah memperdagangkan pupuk subsidi tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular saat dihubungi Awak Media, Kamis (21/11/2024).
Terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan salah seorang petani di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Pelaku, kata Tito, memalsukan data penerima dalam memancarkan aksinya itu.
"Pelaku menggunakan data orang lain untuk kemudian dijual tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya," ujar Tito.
Tito menyampaikan, pelaku menyelewengkan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska. Kurang lebih sebanyak 2 ton pupuk subsidi yang diselewengkan oleh DH.
"Untuk jenis pupuk nya Urea dan Phonska sebanyak 40 karung, dengan ukuran 50 kilogram per karung atau total 2 ton," ucapnya.
"Terlapor menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga sebesar Rp260 ribu per 100 kilogram," tambahnya.
Atas perbuatannya itu tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah kami amankan, saat ini sedang kami dalami," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.
Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini juga merupakan tindak lanjut program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
"Ini juga sesuai program 100 hari kerja Presiden asta cita, yaitu terkait ketahanan pangan. Polres Majalengka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi dan penyelewengan lainnya," ucap Indra. (Nhr)
Editor : redaksi