METROSURYA.COM || JABAR - Indramayu Jawa barat - Niat mengubah nasib ke Selandia Baru, enam pemuda asal Indramayu diduga menjadi korban penipuan.
Rata-rata mereka tertipu hingga sekitar Rp 70 juta dengan alasan untuk biaya pemberangkatan.
Hari ini, didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu orang tua empat pemuda dari total 6 orang tersebut melapor ke Polres Indramayu, Rabu (20/11/2024).
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, pihak keluarga merasa tertipu karena anak mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Sehingga mereka berinisiatif untuk menempuh jalur hukum.
Apalagi uang yang diminta pihak sponsor jumlah tidak sedikit, mereka mendapatkan uang tersebut dari hasil berutang.
“Sehingga hari ini kita melakukan pelaporan ke Polres Indramayu,” ujar dia kepada Awak Media.
Jaenuri menyampaikan, para korban berasal dari desa yang sama di Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Mereka diiming-imingi oleh calo atau pihak sponsor yang sama untuk berangkat ke Selandia Baru bekerja di sektor pertanian.
SBMI pun melaporkan pelaku atas tuduhan penipuan atau penggelapan ke Satreskrim Polres Indramayu.
“Tadi diarahkan untuk membuat laporan ke Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu soal penipuan atau penggelapan,” ujar dia.
Goni (44), warga Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu mengalami kerugian hingga sekitar Rp 70 juta.
Ia awalnya diiming-imingi oknum calo atau sponsor agar anaknya bisa diberangkatkan kerja ke negara New Zealand.
Goni menyampaikan kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh dirinya seorang.
Diketahui ada 5 orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan serupa.
Semuanya berasal dari desa yang sama di Desa Tempel, Kecamatan Lelea.
Tapi yang melapor ke Polres Indramayu hari ini ada 4 orang,” ujar dia kepada awak Media, Rabu (20/11/2024).
Goni menyampaikan, anaknya sedari awal memang berniat untuk bekerja ke luar negeri.
Di saat yang bersamaan ia mendapat tawaran dari calo yang bersangkutan untuk bekerja ke Selandia Baru.
Goni sendiri awalnya tidak menaruh curiga, apalagi ia secara pribadi mengetahui calo tersebut sempat pernah memberangkatkan calon TKI ke negara Inggris.
Ia pun mendaftarkan anaknya untuk ikut serta.
Kejadian itu terjadi pada Maret 2024, Goni menyampaikan, ia pun menyerahkan uang pendaftaran.
Awal mulanya, Goni membayar Rp 9 juta, kemudian Rp 5 juta, Rp 15 juta, hingga total uang yang dibayarkan ke pihak calo mencapai sekitar Rp 70 juta.
Kondisi itu juga dialami oleh para korban yang lain.
“Kalau saya uangnya itu dapat dari utang,” ujar dia.
Meski demikian, janji untuk memberangkatkan anaknya ke Selandia Baru itu tidak kunjung ditepati.
Ia sendiri sudah berulangkali menagih janji, bahkan meminta pihak calo atau sponsor membuat surat pernyataan.
Namun, janji tersebut tetap tidak ditepati hingga akhirnya ia bersama para korban lainnya sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu.
Dalam pelaporan itu para korban turut didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu.
“Tadi diarahkan untuk membuat laporan ke Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu soal penipuan atau penggelapan,” ujar Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri. (Nhr)
Editor : redaksi