Bawaslu Lamongan Tegaskan Tidak Ada Tindak Lanjut untuk Laporan Kampanye Kades Kemlagi Lor

METROSURYA.COM || LAMONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Kemlagi Lor. Berdasarkan surat nomor 137/PP.00.02/KJI-11/11/2024, Bawaslu menyampaikan keputusan resmi mengenai status laporan tersebut.

Dalam surat tersebut, khususnya pada poin kedua, dijelaskan bahwa laporan terkait dugaan Kepala Desa Kemlagi Lor memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) telah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan. Gakkumdu, yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Lamongan, menyatakan hasilnya sebagai berikut:

Laporan yang teregister dengan nomor 004/REG/LP/PB/KAB/16.19/XI/2024 tanggal 17 November 2024 tidak ditemukan adanya peristiwa pidana pemilu. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap pengkajian dan penyelidikan lebih lanjut.

Keputusan ini ditegaskan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya, SH, dan salinannya telah ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta diarsipkan.

Namun, menurut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Turi, pihaknya hingga kini belum menerima tembusan surat tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Turi, Rozikin, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (19/11/2024).

"Untuk perkembangan kasus di Desa Kemlagi Lor, saya belum menerima informasi resmi dari Bawaslu Kabupaten Lamongan. Sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu, keputusan ada di tangan mereka," jelas Rozikin.

Rozikin juga mengungkapkan bahwa Panwascam telah memanggil sejumlah perangkat Desa Kemlagi Lor untuk dimintai keterangan. "Berdasarkan informasi dari perangkat desa, peristiwa sebagaimana dilaporkan memang terjadi. Namun, apakah hal tersebut melanggar aturan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama Gakkumdu," tambahnya.

Keputusan ini menutup sementara polemik dugaan pelanggaran kampanye di Desa Kemlagi Lor, meskipun masih menyisakan pertanyaan di tingkat masyarakat. (Sugianto) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru