METROSURYA.COM || SURABAYA – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai ±83 gram, Senin (14/10). Penggerebekan berlangsung di rumah tersangka di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya, setelah polisi menindaklanjuti laporan tertanggal 14 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Mengatakan, Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial EP (49), yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Polisi menyita 17 paket sabu-sabu seberat total ±83 gram, dua unit ponsel, timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 59 juta.
"Selain itu, turut diamankan buku tabungan, kartu ATM BCA, serta jaket yang digunakan tersangka saat beraksi." Kata Kasat (10/11)
Menurut Kasat, pelaku EP ditangkap setelah petugas melakukan penggeledahan di kediamannya dan berdasarkan pengakuan, ia mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang berinisial J yang kini berstatus buron. Transaksi terakhir dilakukan pada 6 Oktober 2024 di kawasan Gedangan, Sidoarjo, dengan harga Rp 750.000 per gram.
"Dari 100 gram yang dibeli, EP telah menjual 10 paket, masing-masing seberat 2 gram, sementara sisanya disita oleh petugas."Ujarnya.
Modus dan Keuntunganya kata Kasat, Sejak Mei 2024, tersangka EP diketahui telah aktif mengedarkan narkoba, bekerja sama dengan J. Dalam setiap transaksi, ia menerima pasokan minimal 30 gram untuk dijual kembali di wilayah Surabaya. Dari hasil penjualan, EP diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 30 juta.
"Sementara itu, Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok utama yang masih." Tutup Kasat.
Atas perbuatannya, EP terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dex)
Editor : redaksi