METROSURYA.COM || LAMONGAN - Pelayanan Poli Gigi bagi Pasien peserta BPJS sungguh amat lucu.
Hal itu dikarenakan pelayanan gigi hanya melayani satu kali penanganan selama satu bulan. Artinya, Pasien BPJS yang mendapat rujukan ke RSUD Soegiri hanya mendapat satu kali pelayanan dalam kurun waktu satu bulan sesuai usia masa rujukan.
Hal ini benar benar terjadi pada seorang pasien sebut saja namanya MS, setelah mendapat rujukan dari puskesmas ke poli gigi RSUD Soegiri disuruh foto radiologi. Hasil foto radiologi terdapat tiga lubang gigi, yang artinya ketiga lubang gigi itu harus mendapat penanganan dalam bentuk penambalan.
Senin,(11/11/2024).
Tetapi, menurut aturan BPJS, Poli gigi hanya membersihkan satu lubang dengan sebuah kapas. Setelah itu, Pasien disuruh pulang dengan dikasih obat. Untuk melakukan penambalan yang sudah dikasih kapas tersebut, harus menunggu satu bulan lagi. Dalam arti, harus meminta rujukan lagi dari puskesmas (faskes tingkat pertama).
Kalau ingin menambal lubang gigi yang pertama, harus meminta rujukan baru lagi dari puskesmas.
Kita bisa membayangkan, untuk menangani satu lubang gigi, Poli gigi RSUD Soegiri membutuhkan waktu dua bulan. Bagaimana dengan dua gigi yang lain? , berarti pasien tersebut harus menjalani penanganan tiga gigi lubang nya dalam waktu enam bulan yang berarti enam kali meminta rujukan dari puskesmas.
Bayangkan bagaimana nasib penderitaan pasien BPJS tersebut dengan aturan yang diberlakukan oleh poli gigi RSUD Soegiri, padahal kalau dokter gigi biasa tanpa BPJS hanya sekali sampai dua kali kunjungan dalam waktu tiga hari sudah tuntas semua penambalan tiga lubang gigi tersebut.
Untuk itu, menurut Salim menanggapi keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan poli-poli yang kurang maksimal maka "Reformasi penanganan poli gigi di RSUD Soegiri khususnya harus segera di evaluasi agar tidak menyengsarakan pasien gigi yang lain. Karena, urusan gigi itu kelihatan sepele tapi sakitnya semua orang bisa merasakan betapa dahsyatnya," papar senior LSM kabupaten Lamongan tersebut,.
Editor : redaksi