METROSURYA.COM || SURABAYA - Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah pada hati Rabu tanggal 09 Oktober 2024 di Jl. Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika yang siap edar dengan nilai diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan bahwa dalam pengakuan tersangka AF (41) tahun, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini masih berstatus buronan.
"Tersangka mengungkapkan bahwa ia mendapat keuntungan sebesar Rp50.000 untuk setiap gram sabu dan Rp50.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijual," ujar Kompol Suriah pada Jumat (01/10/2024).
Selain itu, Kompol Suriah juga menyebutkan bahwa polisi turut menyita beberapa alat yang diduga terkait dengan aktivitas penjualan narkoba, seperti dua timbangan elektrik, satu handphone Vivo warna pelangi, dan dua buku catatan penjualan narkotika. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp150.000, yang diyakini hasil dari transaksi penjualan sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 0,572 gram dan ekstasi dengan berat total 189,836 gram. Rincian barang bukti yang disita sebagai berikut:
- Dua kantong plastik berisi kristal sabu masing-masing seberat 0,358 gram dan 0,213 gram.
- Satu kantong plastik berisi 61 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat total ±20,645 gram.
- Satu kantong plastik berisi pecahan pil ekstasi oranye seberat ±4,280 gram.
- Tiga kantong plastik berisi serbuk ekstasi warna oranye dengan berat ±75,110 gram, ±38,530 gram, dan ±51,271 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika. (Dex)
Editor : redaksi