SURABAYA, Metrosurya.com – Polemik status lahan dan pengelolaan Pasar Babatan Indah, Kecamatan Wiyung, Surabaya, belum menemukan titik terang. Perbedaan pandangan di antara warga RW 1, RW 2, dan RW 4 masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan berdasarkan bukti hukum.
Warga RW 4, Budi Subijanto, meminta pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan pasar tersebut untuk menunjukkan dokumen atau bukti legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Peneleh, Lima Poket Barang Bukti Disita
Menurut Budi, penyelesaian persoalan harus mengedepankan keterbukaan dan komunikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada yang merasa memiliki hak atas pasar ini, silakan dibuktikan dengan dokumen atau legalitas yang jelas. Kami terbuka untuk duduk bersama supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Budi, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, komunikasi antara warga, pengelola pasar, pedagang, dan pihak kelurahan perlu terus dijaga. Budi juga menyebut RW 4 rutin menghadiri pertemuan yang difasilitasi kelurahan untuk membahas persoalan tersebut.
Ia berharap seluruh pihak yang mengajukan klaim atas lahan maupun pengelolaan pasar dapat hadir dalam forum pembahasan dengan membawa dokumen pendukung.
Sementara itu, Ketua RW 1, Sutrisno, menilai kejelasan status lahan harus menjadi prioritas sebelum pembahasan mengenai skema pengelolaan pasar ditetapkan.
Menurut dia, persoalan tersebut telah dibahas dalam sekitar 12 kali pertemuan. Namun, hingga kini belum ada keputusan final yang menyelesaikan polemik tersebut.
Sutrisno menyampaikan, skema pengelolaan yang melibatkan RW 1, RW 2, RW 4, dan RW 7 telah mendapat persetujuan dari RW 1, RW 2, dan RW 7.
Meski demikian, persoalan kepemilikan dan batas lahan masih membutuhkan kejelasan. Ia mengungkapkan, terdapat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai sebagian lahan yang disebut milik pihak tertentu. Sementara itu, batas area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum belum jelas.
Keterangan dari Bapem DK dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), terkait perencanaan kawasan serta pencatatan aset, juga dinilai masih perlu diperjelas.
Kondisi tersebut membuat penentuan pihak yang berhak mengelola pasar membutuhkan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen pertanahan, peruntukan lahan, serta pencatatan aset yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut menyoroti polemik tersebut. Ia memandang persoalan Pasar Babatan Indah berkaitan dengan penentuan hak pengelolaan atas lahan yang disebut sebagai tanah negara.
Armuji mendorong BPN mengambil peran untuk memperjelas status lahan sekaligus memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang mengelolanya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Edukasi Siswa SMP Bhayangkari 6 Surabaya tentang Keselamatan Berlalu Lintas
“Ini tanah negara, yang berat untuk menentukan siapa. Setelah itu ke mana? Ya BPN. Kita desak BPN mengambil sikap dan mengeluarkan surat penetapan siapa yang mengelola,” ujar Armuji.
Keterlibatan BPN dinilai penting untuk membantu memastikan status pertanahan dan batas lahan berdasarkan dokumen resmi. Dengan demikian, keputusan mengenai pengelolaan pasar diharapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian, dialog antarpihak dan pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk mencegah polemik berkepanjangan.
Penyelesaian yang transparan, berdasarkan bukti hukum, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan kepastian bagi warga, pedagang, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Babatan Indah. (@dex)
Editor : redaksi