SEMARANG | Metrosurya.com — Dukungan moral terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menguat saat persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/10/2026). Sekitar 1.200 orang yang disebut sebagai loyalis dan pendukung Sudewo dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Pati hadir untuk memberikan dukungan moral.
Kehadiran massa tersebut menjadi sorotan. Mereka datang dengan membawa harapan agar Sudewo memperoleh putusan yang adil dan, sesuai aspirasi para pendukungnya, dibebaskan oleh majelis hakim sehingga dapat kembali melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Pati, Pemkab Gandeng 227 Ormas dalam Penguatan Kolaborasi
Bagi para pendukungnya, Sudewo dinilai sebagai sosok pemimpin yang memiliki komitmen terhadap pembangunan daerah. Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian sekaligus membuka jalan bagi keberlanjutan program-program pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat.
Loyalis Soroti Kondisi Pembangunan Pati
Salah seorang loyalis Sudewo, Yoga, menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kepemimpinan dan masa depan pembangunan Kabupaten Pati.
Menurut Yoga, sejumlah persoalan pembangunan menjadi perhatian masyarakat selama Sudewo tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai bupati. Ia menyoroti kondisi jalan yang rusak, proyek yang dinilainya belum tuntas, serta sejumlah program yang dianggap berjalan lambat atau mandek.
“Harapan kami, pembangunan di Kabupaten Pati bisa kembali berjalan dengan baik. Masyarakat ingin melihat jalan-jalan diperbaiki, program pemerintah berjalan, dan pembangunan benar-benar dirasakan oleh rakyat,” ujar Yoga.
Ia menilai Sudewo masih memiliki tanggung jawab besar terhadap pembangunan daerah. Karena itu, para pendukung berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Yoga juga menyebut Sudewo sebagai pemimpin yang menurut pandangannya memiliki niat baik dalam menjalankan amanah. Ia berpendapat bahwa perkara yang menjerat Sudewo tidak boleh dinilai hanya berdasarkan kepentingan politik, melainkan harus diputus berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Kritik terhadap Tuntutan JPU KPK
Baca Juga: Namanya Dicatut Soal Rekening Botok, Anggota DPR Habibur Rochman Buka Suara
Dalam keterangannya, Yoga turut menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada persidangan sebelumnya. Ia menilai tuntutan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang menurutnya muncul selama proses persidangan.
Menurut Yoga, penilaian terhadap perkara semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan semata-mata bertumpu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
“Menurut kami, dalam tuntutan kemarin, JPU KPK kurang melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dinilai lebih mengacu pada BAP. Karena itu, kami berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkap Yoga.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pendukung Sudewo. Penilaian mengenai kekuatan bukti, ketepatan tuntutan, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanti Putusan yang Adil
Sidang pledoi menjadi salah satu tahapan penting bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Pada tahap ini, pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan sesuai agenda persidangan.
Bagi sekitar 1.200 pendukung yang disebut hadir, kedatangan mereka bukan sekadar menunjukkan loyalitas kepada Sudewo, tetapi juga menyuarakan harapan agar pembangunan Kabupaten Pati tetap menjadi perhatian dan kepentingan masyarakat luas.
Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan, sesuai tuntutan aspirasi mereka, membebaskan Sudewo apabila berdasarkan penilaian hukum dan fakta persidangan memang memenuhi alasan untuk itu.
Kini, perhatian publik tertuju pada jalannya proses hukum dan putusan majelis hakim. Di tengah dukungan para loyalis serta berbagai pandangan masyarakat, prinsip praduga tak bersalah, independensi peradilan, dan penilaian berdasarkan alat bukti tetap menjadi landasan penting dalam penyelesaian perkara tersebut.
( dwi s )
Editor : redaksi