Sopir Tangki BBM Subsidi Diduga Gelapkan Muatan (Kencing) Siang Hari

avatar redaksi

PURWOSARI || METROSURYA.COM — Aksi nekat diduga dilakukan seorang sopir truk tangki pengangkut BBM bersubsidi milik PT Sinarjaya Intimperkasa yang terciduk tengah melakukan praktik ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing” di pinggir jalan, Rabu (8/4/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.58 WIB di depan Granity Supplier Marmer dan Granit, Jalan Raya Surabaya–Malang KM 52, Purwosari. Sopir berinisial Brahastian Azhari yang mengemudikan armada tangki merah putih bernomor polisi L 8710 UQ diduga mengeluarkan sebagian muatan BBM untuk dijual kembali secara ilegal.

Baca Juga: Polres Jombang Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Istilah “kencing” merujuk pada praktik penggelapan BBM oleh oknum sopir tangki dengan cara mengurangi isi muatan sebelum didistribusikan ke SPBU tujuan.

Dari hasil temuan di lapangan, awak media mencatat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku. Di antaranya tidak mengenakan seragam resmi atau alat pelindung diri (APD), memiliki segel cadangan, serta membawa alat khusus untuk membuka katup bawah tangki.

Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi tersebut, seperti selang, jerigen, dan timba. Pelaku juga diduga telah melakukan praktik serupa hingga tiga kali dalam sepekan dan memiliki pelanggan tetap.

Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 juga mengatur larangan kegiatan niaga atau pengangkutan tanpa izin usaha yang sah. Pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran guna menjaga efisiensi anggaran negara dan mencegah penyalahgunaan.

Secara internal, pihak Pertamina disebut akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut, mulai dari pemutusan hubungan kerja terhadap sopir dan kernet hingga pemutusan kontrak dengan perusahaan transporter apabila terbukti terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan keberimbangan informasi. (@red)

IKLAN LOWONGAN
GM HENDRO

Berita Terbaru

PERBAKIN GRESIK