Polresta Cirebon Amankan 3 Pengguna Sabu

metrosurya.com

Cirebon Jawa Barat// metrosurya.com,- Seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (11/7/2024) pukul 23.00 WIB. Itu karena sang kades terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggar

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,  mengatakan, ketiga nya yakni PR (20), AR (20), dan SN (35) yang tercatat sebagai warga dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, pipet kaca, dan lainnya," ujar Sumarni, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Jelang Rakorda November, DPD PSI Kabupaten Cirebon Konsolidasi di DAPIL VI, KETUA DPD Ingatkan: Rakyat Bukan Sekedae Sas

Ia mengatakan, ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/6/2024) kira-kira pukul 22.00 WIB.

Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Musrembang RKPDES Tahun 2027 dan DU - RKPDES Tahun 2028 Desa Mekarsari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Jawa Barat 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"tandasnya.

Editor : Muhammad Aldhen

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru