Pasuruan, Metrosurya.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MF (27), pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan lansia, MZ (63), di rumah korban yang berlokasi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/7/2025).
Pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni keponakan. Ia ditangkap hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian berkat kerja cepat aparat gabungan Subdit Jatanras Polda Jatim dan Polres Pasuruan.
Baca juga: Bupati Pasuruan Tolak Alih Fungsi lahan hutan di kawasan Prigen oleh PT Stasionkota Saranapermai
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko menjelaskan bahwa MF telah merancang aksi tersebut sejak dua bulan lalu. Ia sempat mengurungkan niatnya dua minggu sebelum kejadian karena anak korban berada di rumah saat itu.
"Pada Senin pagi sekitar pukul 07.30, pelaku keluar rumah dengan alasan hendak mengikuti wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motornya di rumah kakak, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol," ujar Widiatmoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).
Dari sana, MF menumpang motor temannya menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura hendak mengambil barang pribadinya yang tertinggal. Saat korban lengah, MF menyerang menggunakan senjata tajam ke bagian perut korban.
Setelah serangan pertama, korban masih sempat meminta pertolongan. Namun, MF kembali menyerang, kali ini mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Bupati Pasuruan Lantik Pejabat Pratama, Jabatan Bukan untuk Titipan
"Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan pakaian milik anak korban," tambahnya.
MF lalu membawa kabur mobil Honda CR-V milik korban, beserta BPKB mobil dan sepeda motor. Ia sempat mencoba menjual mobil tersebut ke sebuah showroom, namun gagal karena tidak bisa menunjukkan identitas diri. Ia kemudian meninggalkan mobil di area pujasera Porong dan pulang menggunakan taksi daring.
Dari hasil penyidikan, motif pelaku diduga karena sakit hati atas ucapan korban, serta keinginan untuk menguasai harta benda korban, termasuk mobil, guna membayar utang dan bermain judi daring.
Baca juga: Polres Pasuruan Gelar Pakta Integritas Seleksi Polri 2026
"Yang bersangkutan juga sempat datang ke lokasi kejadian dan berpura-pura tidak tahu. Bahkan ikut melihat olah TKP, namun penyidik mencurigai gerak-geriknya," ujar Widiatmoko.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pisau dapur, mobil CR-V, BPKB, pakaian korban dan tersangka, ponsel, serta uang tunai.
MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (@dex)
Editor : redaksi