Kalteng, Metrosurya.com - Kasus utang piutang antara PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT KJP di Provinsi Kalimantan Tengah telah menimbulkan ketegangan yang signifikan. Insiden penangkapan seorang karyawan PT KJP oleh Tim Sabhara Polda Kalteng pada 17 Februari 2025 di perumahan karyawan di daerah Kapuas hampir berujung pada kericuhan.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT), yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Seharusnya, jika terdapat indikasi tindak pidana, penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim), bukan Tim Sabhara.
Insiden serupa juga terjadi pada November 2024, saat konvoi dump truck PT KJP yang sedang mengangkut buah sawit dari lahan menuju pabrik dihadang oleh Tim Sabhara Polda Kalteng atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP.
Dalam penangkapan tersebut, lima unit dump truck dibawa ke Markas Polda Kalteng dengan tuduhan mengangkut buah sawit hasil curian dari PT SMJL.
Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, dan barang bukti berupa dump truck masih ditahan di Mako Polda Kalteng.
Pihak PT KJP merasa dirugikan atas penangkapan tersebut, terutama karena unit dump truck yang ditahan tidak dapat beroperasi selama lebih dari tiga bulan. Salah satu pemilik dump truck yang unitnya ditahan menyatakan bahwa penahanan ini sangat merugikan, karena unitnya tidak dapat bekerja selama tiga bulan terakhir.
"Tidak ada kejelasan dalam penangkapan ini, bahkan kami tidak diberikan secarik kertas yang menandakan bahwasanya ada tindak pidana pelanggaran, tentunya kami bingung salah apa kami," tandas Manejemen PT KJP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai status kasus dugaan pelanggaran Pasal 363, sementara barang bukti berupa dump truck masih ditahan di Mako Polda Kalteng. Pihak PT KJP berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta segera ada kejelasan mengenai status barang bukti yang ditahan.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Kurator PT Sakti Mait Jaya Langit (Dalam Pailit) yang ditunjuk berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3/Pdt.Sus-Homologasi/2023/PN Niaga Sby Jo. No. 51/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Sby, tertanggal 15 Mei 2023, telah mengeluarkan pemberitahuan terkait penanganan utang piutang perusahaan.
Tim Kurator yang terdiri dari Suhardi La Maira, S.H., M.H., Pardomuan Oloan, S.T., S.H., Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA., dan Boby Septiawan Sembiring, S.H., yang beralamat di Kantor Hukum "ANC & Co", Gedung Krakatau Steel Lt. 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54, Jakarta 12950, menyampaikan beberapa poin penting:
1. Penerimaan Pekerja Pemanen: Para Pekerja Pemanen dari KJP Cipta Prima Sejahtera yang berjumlah 42 orang dipersilakan untuk bekerja sebagai Pemanen pada Estate/Afdeling 2 PT. Sakti Mait Jaya Langit (Dalam Pailit).
2. Upah Pemanen: Upah yang akan diterima oleh Para Pekerja Pemanen adalah Rp. 255,- per kilogram hasil panen muat dan pelangsiran.
3. Pembayaran Upah: Upah akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja melalui aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Tim Kurator.
4. Penunjukan Asisten Kepala: Bapak Syarifudin telah ditunjuk sebagai Asisten Kepala pada Estate/Afdeling 2 dan diharapkan para pekerja mengikuti instruksi dan arahan yang diberikan olehnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku, serta perlunya komunikasi yang baik antara aparat kepolisian, perusahaan, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah terjadinya ketegangan yang tidak diinginkan. (Red)
Editor : redaksi