Metrosurya.com || Sumedang Jawa Barat - Selama tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, mengklaim telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 329.822.336.292,-. Potensi kerugian negara sebesar Rp 329,82 miliar lebih ini, berhasil diselamatkan Kejari Sumedang lewat pengungkapan 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Tol Cisumdawu sebesar Rp 329.718.336.292,-, dan kedua, perkara tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai BRI dengan nilai kerugian mencapai Rp 104 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H, saat menggelar jumpa pers hasi rekapitulasi penanganan perkara pada Seksi Tindak Pidana Khusus selama tahun 2024, di Kantor Kejari Sumedang, Senin, 9 Desember 2024.
Dalam press releasenya, Adi Purnama menyampaikan, bahwa selama tahun 2024 ini Kejari Sumedang telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 7 perkara dan penyidikan sebanyak 9 perkara yang semuanya sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Semua perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Sumedang ini, kata Adi Purnama, sekarang sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung. "Proses penyelidikan untuk 7 perkara masih bergulir, dan tentunya akan segera ada progres. Sedangkan untuk penyidikan yang 9 perkara dengan 9 terdakwa, saat ini sedang dalam tahap persidangan di PN Bandung," ujar Kajari Sumedang.
Adapun terkait upaya penyelamat kerugian uang negara yang disebutkan tadi, kata Adi, selama tahun 2024 ini pihaknya memang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 329.82 lebih dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 329.718.336.292,-, dan Rp 104 juta dari perkara BRI serta aset-aset lainnya berupa satu unit mobil, satu unit motor, hape, dan barang berharga lainnya. "Dengan dukungan dari semua pihak, mudah-mudahan pada akhir Desember 2024 nanti, akan ada putusan dari pengadilan terkait kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang kerugiannya mencapai Rp 329.718.336.292,- itu," tutur Kajari Sumedang.
Editor : redaksi