BK DPRD Rembang Jadwalkan Rapat Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Gunasih

Reporter : redaksi

Rembang - Metrosurya.com, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang bergerak cepat merespons laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih. Komisi etik legislatif tersebut menjadwalkan rapat internal pada esok hari.

"Besok mau dirapatkan dengan anggota BK yang lain, Mas," kata Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M Lutfi Afifi, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Mantan Sekda Rembang Ungkap Mandatory Spending Pendidikan-Kesehatan Tertukar

Terkait rencana pemeriksaan terhadap Gunasih selaku pihak terlapor, Lutfi menyebut pihaknya belum bisa memastikan tanggal pastinya. Saat ini, BK masih berfokus merampungkan proses verifikasi berkas administrasi laporan.

Lutfi memastikan seluruh tahapan penanganan aduan masyarakat ini akan berjalan sesuai mekanisme tata tertib yang berlaku di DPRD Rembang.

Baca juga: PE.TI.SI: “Transparansi Anggaran Negara Bukan Pilihan, tetapi Kewajiban”

"Iya Mas, ya nanti akan kami tindak lanjuti secepatnya setelah proses verifikasinya selesai, Mas," tegasnya. 

Sebagai informasi, Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih dilaporkan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brandal Alif pada Oktober 2026 ini. Laporan tersebut dipicu oleh sikap Gunasih yang dituding arogan dan mencemooh peserta aksi unjuk rasa Forum Rakyat Rembang Bersatu (FORRBES) di depan Gedung DPRD Rembang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Grand Opening BUMDes Bumi Sejahtera Resmi Dibuka, Sediakan Sembako dan Sayuran Segar bagi Masyarakat

Dalam tuntutannya, pihak pelapor mendesak BK DPRD Rembang menjatuhkan sanksi etik berat berupa rekomendasi pencopotan Gunasih dari kursi pimpinan dewan. Selain itu, mereka menuntut Gunasih menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui media massa. (Red SK)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru