Kooperatif Hadiri Panggilan Polres Tuban, Pihak Terlapor Travel MCI Siapkan Laporan Balik UU ITE

Reporter : Muhammad Aldhen

Metrosurya.com,TUBAN, 9 OKTOBER 2026 – Pihak terlapor dalam dugaan kasus investasi travel umrah Mutiara Cinta Imani (MCI) Tuban, Ibu Yasmin, secara kooperatif mendatangi Mapolres Tuban pada Kamis (09/10/2026). Didampingi Kuasa Hukumnya, Nur Insyani, S.H., kedatangan tersebut bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tuban guna memberikan klarifikasi resmi.

Langkah ini diambil sekaligus untuk meluruskan berbagai tuduhan sepihak serta pemberitaan media online yang dinilai tidak berimbang dan merugikan nama baik kliennya.

Baca juga: Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Langsung Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol


Akibat dokumen yg tdk keluar membuat pihak MCI harus membelikan Tiket Pesawat Transit dr Sby ke Malaysia dan Denpasar Malaysia serta menginapkan 83 Jamaah Umroh nya, sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih 400 jt an atas kelalaian tersebut,


Bantah Tuduhan dan Sampaikan Fakta Hukum
Kuasa Hukum Ibu Yasin, Nur Insyani, S.H., menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan hukum dan wujud itikad baik untuk membuka fakta sebenarnya di hadapan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban.

"Klien kami hadir secara kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian. Kami telah menyampaikan seluruh keterangan dan fakta hukum yang sebenarnya untuk membantah tuduhan dugaan investasi bermasalah tersebut. Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak benar dan sangat menyesatkan," ujar Nur Insyani, S.H. di Mapolres Tuban.

Selain itu, pihak terlapor juga menyampaikan rincian poin terkait penyelesaian kewajiban keuangan beberapa pihak terkait:  
Sdr Lilis: Menurutnya Bu Yasmin yang masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 30,5 juta.  

Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Polresta Tuban, Tekankan Peningkatan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi

Permasalahan Utang dengan Karmi: Dianggap sudah tidak ada masalah karena telah dikembalikan sebesar Rp 20 juta, serta telah membiayai ibadah umrah Karmi beserta keluarganya.Dana pinjaman dari saudari Lilis dan Karni menurut Klien kami diperuntukanya membuka kantor travel baru di Bali &  Biaya operasional kantor, ujar Nur Insyani SH.


Soroti Berita Sepihak dan Layangkan Laporan Balik UU ITE
Selain memberikan klarifikasi atas aduan pelapor, tim kuasa hukum juga menegaskan bakal mengambil langkah hukum tegas berupa Laporan Balik ke Polres Tuban terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak terlapor menyoroti publikasi pemberitaan media online tertanggal 20 September 2026 yang dinilai tidak komparatif dan menyudutkan tanpa mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides). Narasi sepihak tersebut dianggap telah merusak reputasi, mencemarkan nama baik, serta membunuh karakter (character assassination) kliennya.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Nasional Lamongan Tuban Polsek Babat Gerak Cepat evakuasi Tiga Kendaraan Besar

"Pemberitaan yang tidak komparatif tersebut sangat merugikan nama baik serta keberlangsungan usaha klien kami. Oleh karena itu, selain memberikan klarifikasi kepada penyidik, kami mengambil tindakan tegas dengan melaporkan balik pihak-pihak terkait atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE," tegas Nur Insyani.

Imbauan Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tuban serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak diminta tidak lagi menyebarkan opini liar maupun narasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru