Anak Rindu Ayah, Asmaul Ungkap Perjuangan Setelah Suami di Penjara Gegara HGI

metrosurya.com

SURABAYA - 

SURABAYA - Suasana Haru terasa saat Asmaul Nuraini (38) menceritakan kerinduan anak pertamanya yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) terhadap sang Ayah yang sejak 7 bulan berada di balik jeruji besi akibat bermain Slot di Higgs Games Island atau HGI. 

Baca juga: PLN Hadir untuk Negeri, Pemulihan Kelistrikan Sumatra Selaras Semangat Hari Lahir Pancasila

Tak hanya itu, dengan menahan air mata agar tidak jatuh, Asmaul juga menceritakan jika sejak umur 4 bulan anak keduanya belum bertemu Ayahnya. 

Ya, Setiap kali anak pertama saya tanya Ayahnya, selalu saya jawab 'Ayah Lagi Bekerja, kalau Pekerjaan Ayah selesai nanti pasti Ayah pulang bersama Kita'.

Saat ini Kedua Anak YS dan Asmaul dititipkan orangtua Asmaul di kampung kelahiran Asmaul di Kabupaten Tuban.

"Saya harus bekerja sendiri untuk kedua anak saya, kalau tidak saya titipkan di Tuban, bagaimana. Karena ayahnya saat ini berada di tahanan," Ungkap Asmaul.

Ketika YS terseret perkara hukum, anak kedua mereka baru berusia empat bulan. Kini, buah hati itu telah tumbuh menjadi balita tanpa kehadiran ayah di rumah.
Asmaul belum sanggup menjelaskan kenyataan sebenarnya kepada anaknya.

"Saya bilang papanya masih kerja di luar kota. Saya belum berani berterus terang. Kasihan mentalnya kalau tahu ayahnya ada di lapas," ujar Asmaul saat ditemui di rumah kos kawasan Simo, Surabaya.

Absen sementaranya YS sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah tidak hanya meninggalkan ruang kosong dalam kehidupan anak-anak. Kepergian sang ayah juga mengubah kehidupan ekonomi keluarga.

Selama ini, YS menjadi salah satu tumpuan ekonomi keluarga. Setelah suaminya menjalani hukuman, Asmaul harus mengambil alih tanggung jawab tersebut seorang diri.

Penghasilannya tidak selalu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Susu formula, makanan, biaya hidup dan kebutuhan anak harus tetap dipenuhi, meski sumber penghasilan keluarga berkurang.

Dalam kondisi tertentu, Asmaul terpaksa meminta bantuan kepada keluarga.
Orangtuanya yang sudah tidak bekerja pun sebisa mungkin ikut membantu memenuhi kebutuhan cucu mereka.

"Kadang bos tempat saya kerja bantu ongkos pulang dan kasih tambahan buat anak. Kalau benar-benar kurang, saya terpaksa minta bantuan ke kakak saya dan saudara aaya," katanya.

Hari-hari Asmaul kini berjalan dengan dua beban sekaligus: mencari nafkah dan menjadi orang yang harus menjawab setiap pertanyaan anaknya tentang ayahnya yang karena ketiktahuanya tentang aplikasi HGI berujung di penjara.

Sebelum YS ditahan kepolisian, Asmaul sempat menanyakan ke suaminya apakah aplikasi HGI itu aplikasi judi, dan dijawab YS tidak.

"Bukan HGI bukan aplikasi judi, sudah resmi di appstore," Kata Asmaul menirukan jawaban suaminya saat itu.

Asmaul melanjutkan, jika saat itu suaminya meyakinkanya jika HGI sudah menjadi permainan Games, tidak ada unsur judi. 

"Jika Game ini judi Ma, pasti papa tidak mainkan. pakai uang apa ayah, buat kebutuhan sehari-hari  dan anak-anal saja kurang ma, itu kata suami saya "

"Saya sempat bilang, jika itu judi hapus saja. Makanya saya perbolehkan main," Jelas asmaul.

Kaget bukan kepayang, saat Asmaul tau jika sang suami tertangkap polisi akibat aplikasi HGI.

"Saat saya tahu suami saya ditangkap polisi, dan ditahan di Polsek Dukuh Pakis, beberapa harinya saya besuk dan saya tanya apakah bermain judi HGI. Suami saya menjawab tidak dan saat itu sedang tidur saat polisi menangkapnya," Papar Asmaul.

Saya sempat tanya Penyidik Polisi, bahwa suami saya terbukti main judi Aplikasi HGI.

Saya dan suami hanya masyarakat kecil, apalagi saya tidak tau apa apa masalah hukum. Ya bagaimana lagi, saat ini saya hanya bisa pasrah dan bekerja serabutan pembantu rumah tangga. Saya hanya ingin suami saya cepat keluar karena anak saya rindu terus mencari ayah dan kembali menjadi imam kami untuk keluarga.

Diberitakan sebelumnya, YS bersama dua rekannya, AL dan EK, sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana perjudian

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru