Metrosurya.com,JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penipuan online dan pengancaman menggunakan teknologi informasi dengan modus love scamming. Seorang pria berinisial MIN (23) diamankan setelah diduga mengancam korban menggunakan video pribadi dan meminta uang sebesar Rp2 juta.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/2333/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan tindak pidana penipuan online disertai pengancaman melalui teknologi informasi.
Baca juga: Dishub Jombang Disiagakan Di Berbagai Titik,Pastikan Muktamar NU ke 35 Lancar
Peristiwa bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, ketika korban berinisial HZ berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ. Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.
Komunikasi kemudian berlanjut secara intens melalui WhatsApp dan video call. Dalam salah satu komunikasi, tersangka diduga membujuk korban untuk membuka bajunya saat melakukan video call. Tanpa sepengetahuan korban, aksi tersebut kemudian direkam oleh tersangka dan disimpan dalam telepon genggamnya.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dan mengaku sebagai atasan korban. Tersangka diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial apabila korban tidak memberikan uang sebesar Rp2 juta.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MIN, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Pada 17 Agustus 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka, yakni:
Satu buah baju lengan panjang warna putih;
Baca juga: Karnaval HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Desa Godong Gudo Jombang Meriah, 15 Sound Lokal Turut Ramaikan
Satu buah pin Reserse;
Satu buah dasi Reserse warna merah;
Satu buah kalung/ID card Reserse; dan
Satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disebutkan dalam keterangan Satreskrim Polres Jombang.
Baca juga: Pembangunan PJU Kabuh–Tapen Dikebut, 160 Titik Lampu Disiapkan Terangi Jalur Menuju Kawasan Industri
Satreskrim Polres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berkomunikasi dan berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi daring.
Masyarakat diminta menggunakan media sosial secara bijak dan tidak mudah percaya terhadap identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal di dunia maya.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati ketika melakukan komunikasi pribadi melalui video call serta tidak memberikan atau melakukan sesuatu yang dapat dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan pemerasan maupun pengancaman.
Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110. Polres Jombang menyatakan siap memberikan respons cepat dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Gondrong)
Editor : redaksi