SURABAYA || METROSURYA – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online (judol) dengan terdakwa Jaka Purnama memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara setelah dinilai terbukti menyamarkan dana hasil perjudian online dengan nilai mencapai Rp29,7 miliar.
Selain pidana badan, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar uang tunai sebesar Rp9.051.209.000 yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Baca juga: Duplik Hermanto Oerip Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Putusan PK Sebut Ada Otak Intelektual
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widyana, S.H., M.H., mengatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan judi online.
"Jaksa Penuntut Umum telah memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil perjudian online. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 11 tahun, serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.051.209.000 dimohonkan untuk dirampas bagi negara," ujar Ida Bagus Putu Widyana.
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bertujuan memutus aliran dana hasil kejahatan melalui penyitaan aset agar tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.
Baca juga: Replik Jaksa Tegaskan Hermanto Bersalah, Hakim Larang Rekaman Sidang Disebar
Dalam persidangan terungkap, Jaka Purnama diduga menyamarkan dana hasil judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp29,7 miliar. Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menyita uang tunai senilai Rp9.051.209.000 yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti berupa tumpukan uang tunai itu sebelumnya turut diperlihatkan kepada publik di Media Center Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Baca juga: Terdakwa Hermanto Menangis Saat Pledoi, Bantah Tipu Investasi Tambang Nikel Rp75 Miliar
Melalui tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang serta menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa juga memohon agar seluruh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9.051.209.000 dirampas untuk negara.
Perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau terdapat pertimbangan hukum lainnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan. (@dex)
Editor : redaksi