Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

Reporter : Muhammad Aldhen

Metrosurya.com,​LAMONGAN  Universitas Islam Lamongan (Unisla) memberikan klarifikasi resmi terkait mencuatnya kembali pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp7,7 miliar. 

Pihak kampus menegaskan bahwa persoalan tersebut telah sepenuhnya diselesaikan sejak tahun 2023 lalu.

Baca juga: Dua Pelajar Meninggal Dunia Tabrakan Adu Depan, Polisi Lamongan Lakukan Evakuasi

​Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unisla, Winarto Eka Wahyudi, menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pengembalian dana. Langkah ini diambil sesuai dengan rekomendasi resmi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
​"Sudah kami kembalikan semua.

 Laporan pengembalian dana sudah kami kirim ke Itjen, LLDIKTI, Polda, Polres, dan Kejati pada tahun 2023," ujar Winarto, Kamis (9/7/2026).

​Winarto menyayangkan adanya pemberitaan media yang dinilai kurang berimbang karena tidak menelusuri status penyelesaian kasus tersebut. Ia menambahkan, pengembalian dana dilakukan langsung ke kas negara serta ditransfer kepada mahasiswa yang berhak.

​Bukti konkret bahwa permasalahan ini telah klir adalah tetap mengalirnya kuota KIP Kuliah untuk Unisla dari kementerian.

 "Kalau tidak selesai, kami tidak akan mendapatkan kuota KIP lagi. 

Faktanya, Unisla masih tetap memperoleh kuota KIP. Artinya, sejak awal Unisla berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara profesional," tegasnya.

​Penjelasan Kejari Lamongan,Laporan Dicabut dan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Baca juga: Dedikasi Kemanusiaan Berbuah Penghargaan, IPDA Purnomo Terima Tanda Kehormatan Presiden RI pada Puncak Hari Bhayangkara

​Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Erfan Nurcahyo, waktu  di wawancarai BIN ID– diruang kerjanya membenarkan  dan menyatakan,"bahwa aduan yang sempat masuk ke Kejari Lamongan terkait dana Bidikmisi dan KIP Kuliah tertanggal 1 Agustus 2022 kini sudah ditarik oleh pelapor.
Jumat ( 10/07/2026).

​Berdasarkan berkas evaluasi tahun 2024, pelapor telah mencabut laporannya di tingkat kabupaten pada 25 Januari 2023 untuk memfokuskan aduan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Sehari setelahnya, yakni pada 26 Januari 2023, aduan tersebut resmi diterima oleh Kejati Jatim.

​"Hal tersebut berdasarkan berkas tahun 2024. Di situ pelapor menyampaikan bahwa laporannya telah dicabut," kata Erfan saat memberikan keterangan pers didampingi stafnya.

Baca juga: Polres Lamongan Raih Juara I Lomba Patroli Tingkat Polda Jatim dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

​Koordinasi Lanjutan ke Kejati dan KPK
​Meski laporan di tingkat daerah telah ditarik, Kejari Lamongan menegaskan akan tetap melakukan koordinasi untuk memantau perkembangan kasus ini di tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​ Kejari Lamongan akan menanyakan status penanganan perkara apakah masih berjalan di Kejati Jatim atau KPK.

​ Koordinasi ini juga dilakukan mengingat adanya rekomendasi dari Itjen Kemdiktisaintek agar temuan audit yang ada ditindaklanjuti secara administratif dan hukum.

​Kasus ini sendiri awalnya mencuat ke publik setelah adanya hasil audit internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian yang menemukan adanya ketidaksesuaian tata kelola anggaran bantuan pendidikan. Namun, dengan adanya komitmen pengembalian dari pihak Unisla yang diklaim rampung sejak 2023, pihak kampus berharap masyarakat tidak lagi menerima informasi yang simpang siur.

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru