Metrosurya.com,JOMBANG – Polemik kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Setelah menjadi perhatian publik, kuasa hukum Ngatini menyatakan akan melaporkan Bank Jombang ke kepolisian atas dugaan tindak pidana korporasi yang diduga terjadi dalam proses pengajuan dan perjanjian kredit.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari dokumen serta kronologi perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan yang menurutnya patut didalami aparat penegak hukum.
Baca juga: Bupati Warsubi Salurkan BLT DBHCHT 2026 untuk 11.720 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok di Jombang
"Setelah kita pelajari perkaranya, upaya hukum sementara yang akan kita lakukan adalah melaporkan ke polisi karena kami menemukan adanya dugaan unsur pidana. Meskipun pada prinsipnya perkara kredit ini merupakan wanprestasi, tetapi ketika dalam perjanjian terdapat dugaan tipu muslihat, maka hal itu patut diselidiki apakah terdapat unsur pidana atau tidak," ujar Adang, Senin (6/7/2026).
Menurut Adang, dugaan awal mengarah pada keterlibatan pihak ketiga serta dugaan adanya kesalahan prosedur dari pihak perbankan dalam proses administrasi kredit.
"Sementara dugaan awal memang mengarah pada unsur pidana. Ada pihak ketiga dan ada pihak perbankan yang menurut kami diduga melakukan kesalahan prosedur," katanya.
Ia menegaskan, laporan ke kepolisian nantinya bertujuan agar seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara menyeluruh.
"Biarkan nanti persoalan ini diselidiki oleh kepolisian. Dugaan awal kami mengarah pada tindak pidana di bidang perbankan yang dalam pengaturan hukum pidana terbaru dapat mengarah pada pidana korporasi," tegasnya.
Adang mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen sebagai bahan awal, termasuk putusan gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan oleh Bank Jombang.
"Ada putusan gugatan sederhana yang kami pelajari. Dari situ kami melakukan pencocokan dengan keterangan Bu Ngatini mengenai proses perjalanan kreditnya dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi perbankan," paparnya.
Baca juga: Polres Jombang Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan Khidmat
Salah satu hal yang menjadi sorotan, lanjut Adang, adalah adanya dokumen perjanjian kredit yang dibuat pada tahun 2024. Padahal, berdasarkan keterangan kliennya, fasilitas kredit tersebut telah berlangsung jauh sebelum tahun tersebut.
"Versi Bu Ngatini, kredit tersebut sudah ada sejak lama, sebelum perceraian dengan almarhum suaminya. Perlu diketahui, Bu Ngatini dan almarhum suaminya telah bercerai pada 2021. Namun mengapa masih ada perjanjian kredit tahun 2024 yang mencantumkan keduanya sebagai suami istri. Padahal setelah perceraian, hak dan kewajiban masing-masing sudah terpisah. Itu menjadi salah satu dugaan kejanggalan yang akan kami dalami," pungkasnya.
Kasus Ngatini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Menurut pengakuannya, persoalan itu bermula dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.
Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah milik keluarga disebut dijadikan jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.
Baca juga: Polres Jombang Bongkar Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat, 4 Pelaku Dibekuk
Sebelumnya, pihak Bank Jombang menyampaikan bahwa fasilitas kredit sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini memang dicairkan. Namun, menurut pihak bank, dana tersebut tidak diterima secara tunai oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya yang nilainya sekitar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
"Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan," ujar Aan, Jumat (3/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari manajemen Bank Jombang terkait rencana pelaporan pidana yang disampaikan kuasa hukum Ngatini.(Gondrong)
Editor : redaksi