JOMBANG,Metrosurya.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada 11.720 penerima manfaat. Peluncuran program tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan program BLT DBHCHT merupakan bagian dari upaya pembinaan lingkungan sosial sekaligus pemulihan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Polres Jombang Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan Khidmat
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.
Sebanyak 11.720 penerima masing-masing memperoleh bantuan tunai sebesar Rp800 ribu yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang. Seluruh anggaran bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sosial.
Pada peluncuran simbolis, sebanyak 181 penerima dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan menerima bantuan secara langsung.
Baca juga: Polres Jombang Bongkar Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat, 4 Pelaku Dibekuk
Adapun penerima BLT DBHCHT terdiri dari 6.775 buruh tani tembakau yang tersebar di Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu. Selain itu, terdapat 1.182 buruh tani cengkeh di Kecamatan Bareng dan Wonosalam, serta 3.763 buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok di Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau.
"Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT agar mampu mendorong kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat," ujar Warsubi.
Baca juga: Wapres Buka PERMATA CAI 2026, Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha
Ia juga menyampaikan penyaluran bantuan akan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026 di masing-masing kecamatan dan perusahaan rokok. Warsubi berharap proses penyaluran berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat.
"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang.
Editor : redaksi