Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

Reporter : redaksi

SURABAYA || METROSURYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 222 tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan.

Baca juga: Prank Hari Bhayangkara, AMI Beri Kejutan untuk Polda Jatim hingga Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Berujung Potong Kue Be

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif melalui penindakan terhadap kejahatan jalanan.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sinergi dengan seluruh Polres jajaran dan partisipasi masyarakat," ujar Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dalam memberantas kejahatan jalanan secara berkelanjutan.

Menurutnya, dari total 195 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 105 kasus pencurian dengan pemberatan, 25 kasus pencurian dengan kekerasan, serta 65 kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan mengamankan 222 tersangka. Rinciannya terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor," kata AKBP Umar.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, perhiasan emas seberat 108,91 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta seekor sapi dan seekor kambing yang diduga hasil tindak pidana.

Baca juga: Mutasi Besar Polri 2026, Sebanyak 42 Kapolres dan Pejabat Utama Polda Jatim Berganti Jabatan

Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

AKBP Umar menyebut sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap oleh beberapa satuan wilayah. Di Surabaya, polisi mengungkap dugaan kasus perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian di sejumlah gerai minimarket, sedangkan Polres Nganjuk membongkar jaringan pencurian mesin diesel yang beraksi di sembilan lokasi berbeda.

Di sisi lain, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkap adanya perubahan modus operandi pelaku curanmor.

Menurutnya, pelaku kini tidak hanya menggunakan kunci letter T, tetapi juga memanfaatkan mobil bak terbuka maupun minibus untuk mengangkut sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80 Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Melalui KREAFEST 2026

"Pelaku mengangkat sepeda motor yang terparkir ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan sekitar empat orang," ujar Arbaridi.

Polda Jawa Timur memastikan akan terus memperkuat pemberantasan kejahatan jalanan melalui peningkatan patroli, evaluasi kinerja jajaran reserse, penegakan hukum yang konsisten, serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjaga situasi kamtibmas di Jawa Timur tetap aman dan kondusif. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru