PROBOLINGGO || METROSURYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada MIF (27), terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kamis (25/6/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Vonis dibacakan dalam sidang tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Kraksaan sekitar pukul 11.35 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata yang juga menjabat Ketua PN Kraksaan, didampingi hakim anggota Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharia Adi Partha.
Baca juga: PLN Icon Plus Jatim Apresiasi Pelanggan di Probolinggo, Perkuat Kedekatan dan Dukung UMKM Lokal
Tim penuntut umum yang hadir dalam persidangan terdiri atas JPU Militandityo dan Kusuma Hadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sementara itu, terdakwa mengikuti jalannya sidang tanpa pendampingan penasihat hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini berawal pada Maret 2025. Korban berinisial FAA saat itu merupakan siswi kelas III Madrasah Aliyah (MA) sekaligus santriwati di sebuah pondok pesantren yang dikelola keluarga terdakwa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Jelang HUT RI ke 80, PLN Operasikan Pompanisasi Persawahan dan Akses Air Bersih
Selain memiliki hubungan sebagai pengelola lingkungan pesantren, terdakwa juga diketahui berstatus sebagai tenaga pendidik di sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Kasus tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum hingga berujung pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan. (@dex)
Editor : redaksi