Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Dua Pelaku Masih Buron

Reporter : redaksi

Buleleng | Metrosurya.com– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta menangkap seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Nurodin, S.I.K., M.H., Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Bukan Sekadar Patroli, Polisi Turun Tangan Bersihkan Pantai Jongor

Menurut AKBP Nanang, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat di kawasan pesisir Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan ilegal penyu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026. Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengungkap aktivitas perdagangan satwa dilindungi tersebut,” ujar AKBP Nanang.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah lokasi di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, Buleleng.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dan menyita 21 ekor penyu hijau hidup yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengaku hanya bertugas menerima penyu yang dikirim dari perairan Madura, Jawa Timur, oleh seorang pria berinisial Iwan. Satwa dilindungi tersebut selanjutnya rencananya akan diambil oleh pelaku lain berinisial KMG untuk dipasarkan kembali.

“Dari keterangan tersangka, penyu-penyu tersebut dikirim dari Madura dan diterima di pesisir Pegametan sebelum didistribusikan kepada pihak lain untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Baca juga: Bidpropam Polda Bali Gelar Gaktibplin, 9 Personel Ditpolairud Terjaring Pelanggaran Ketertiban

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Satu orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang telah diamankan adalah KS (67), warga Seririt, Buleleng. Sementara dua pelaku yang masih diburu masing-masing berinisial Iwan (30), warga Madura, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai pemasok, serta KMG (35), warga Buleleng, yang diduga bertindak sebagai penadah dan penjual.

Selain mengamankan 21 ekor penyu hijau hidup, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku karena diduga melakukan perburuan, penangkapan, penyimpanan, kepemilikan, pemeliharaan, hingga perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali. Penyidikan terus dilakukan untuk mengejar dua pelaku lainnya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih besar,” tegas AKBP Nanang. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru