Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Reporter : Muhammad Aldhen

Pati | Metrosurya.com - Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi bersama jajaran kepolisian, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga: Tertimpa  Ranting Pohon Randu Saat Melintas Karyawan Pabrik Sepatu Meninggal Dunia

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan itu diduga terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.

Tersangka diduga menggunakan modus meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu. Korban disebut mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Korban juga diduga takut menolak karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

Baca juga: Prabowo Lanjutkan, MBG Lanjutkan, Ontran-ontran Buak Kali", Aspirasi Warga Pati untuk Program Pro Rakyat

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

Kapolresta Pati menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa.

Baca juga: Ribuan Pendukung Sudewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Polisi Perketat Pengamanan

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

( Dwi s )

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru