Diduga “Kebal Hukum”, Proyek Tower BTS di Sumobito Jalan Terus Meski Disegel Pemkab

Reporter : Muhammad Aldhen

Metrosurya.com,JOMBANG – Aroma pembangkangan terhadap hukum mencuat dari proyek pembangunan menara telekomunikasi (BTS) di Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Meski telah disegel resmi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang karena belum mengantongi izin, aktivitas pembangunan justru tetap berlangsung seolah tanpa hambatan.

Fakta ini terungkap saat tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan inspeksi lapangan pada Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur 

Di lokasi, segel pemerintah masih terpasang jelas pada area proyek. Namun ironisnya, para pekerja tetap menjalankan aktivitas pembangunan seperti tidak terjadi apa-apa.

Segel Diabaikan, Instruksi Misterius Terendus.

Ketika dikonfirmasi, pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Pernyataan mereka justru membuka indikasi adanya “kendali” dari pihak tertentu yang diduga berani menabrak aturan.

“Kami cuma pekerja, Pak. Disuruh lanjut. Kalau ada yang menegur, suruh hubungi Pak ‘Kas’,” ungkap salah satu pekerja.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya aktor di balik layar yang mengatur jalannya proyek, bahkan berani mengabaikan tindakan penyegelan resmi dari pemerintah daerah.

Ilegal Secara Terang-terangan
LSM yang memantau menegaskan, proyek tersebut belum memenuhi syarat dasar pembangunan. Selain belum memiliki izin resmi, rekomendasi teknis yang menjadi prasyarat mutlak juga belum diterbitkan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori pembangkangan terbuka. Segel dipasang, tapi pekerjaan tetap jalan. Ini jelas melecehkan otoritas pemerintah,” tegas perwakilan LSM.

Baca juga: Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Situasi ini memperkuat dugaan adanya “beking kuat” yang membuat pihak pelaksana seolah kebal hukum. Jika benar, kondisi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah.
Uji Nyali Aparat dan Pemerintah.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dan aparat penegak hukum.

Publik menanti, apakah pelanggaran terang-terangan ini akan ditindak tegas atau justru dibiarkan berlarut.

Keberanian pelaksana proyek melanjutkan pembangunan meski telah disegel dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan yang semestinya dijunjung tinggi.

Baca juga: Pemkab Jombang Edukasi Generasi Muda Konsumsi Pangan Lokal Bergizi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Tower Bersama maupun sosok yang disebut sebagai “Kas”.

Sikap bungkam tersebut justru semakin memantik spekulasi publik terkait siapa sebenarnya pihak yang berada di balik keberanian proyek ini terus berjalan.

Jika hukum bisa diabaikan di depan mata, publik patut bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi?

(Team/red)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru