Layanan Fiskal Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Ladang Pungli Berkedok Administrasi

Reporter : redaksi

Surabaya || Metrosurya.com -Indikasi kuat adanya aliran dana ratusan juta rupiah setiap bulan yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) di layanan loket SKF (Surat Keterangan Fiskal) serta proses buka-tutup LJ (Lapor Jual) di Samsat Surabaya Barat. Dana tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi Dyah E. selaku Administratur Pelaksana (Adpel). Bahkan, pimpinan terkait di UPT Surabaya Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, juga diduga turut menikmati hasil pungli tersebut.

“Mereka dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seharusnya Adpel dan Kepala UPT diperiksa, bahkan jika perlu Kabid Pajaknya juga dimintai keterangan,” tegas Aris, Ketua LSM Form Pembela Suara Rakyat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak terdapat ketentuan biaya untuk penerbitan SKF maupun proses buka-tutup blokir LJ. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pungutan yang diminta oleh petugas di bagian fiskal dan opsis di Samsat Surabaya Barat.

Petugas opsis dan fiskal tersebut merupakan staf Bapenda Jawa Timur yang bertugas di kantor Samsat Surabaya Barat. Sementara itu, Dyah E. tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya menjawab, “Saya masih rapat,” tanpa memberikan penjelasan yang relevan.

Jawaban tersebut dinilai ambigu. Seharusnya, seorang pimpinan mampu memberikan klarifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat, khususnya warga Surabaya Barat.

Di lapangan, pembuatan Surat Keterangan Fiskal diduga dikenakan biaya Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, padahal semestinya gratis. Petugas beralasan biaya tersebut untuk kelengkapan berkas dan administrasi. Sementara itu, untuk membuka blokir lapor jual, wajib pajak diduga dikenakan biaya antara Rp500 ribu hingga Rp900 ribu melalui perantara calo.

Ironisnya, wajib pajak disebut tidak dapat membuka blokir LJ secara langsung tanpa menggunakan jasa calo yang diduga telah menjadi rekanan oknum internal.

“Ke mana dana pungutan tersebut? Kami akan melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas Bapenda Provinsi Jawa Timur dan KPK jika tidak ada tindakan tegas. Seharusnya Kabid Pajak segera bertindak dan melakukan pembinaan,” ujar Aris.

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikenal tegas dan disiplin serta berkomitmen memberantas pungli. Namun, ketegasan tersebut diduga belum sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah oknum di Samsat Surabaya Barat.

Hasil investigasi Pro Legal beberapa waktu lalu menemukan indikasi praktik pungli dalam pengurusan SKF dan pembukaan blokir LJ kendaraan bermotor di wilayah Samsat Surabaya Barat atau yang dikenal sebagai Samsat Tandes.

Modus pungli kerap dibungkus sebagai biaya administrasi. Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa pelayanan dipercepat demi kepuasan masyarakat.

“Kami mengutamakan kecepatan pelayanan. Jika sesuai prosedur murni, mungkin hanya sedikit berkas yang bisa selesai dalam satu hari,” ujarnya.

Pengakuan wajib pajak juga menguatkan dugaan tersebut.

“Saya mengurus pajak kendaraan yang telat dua tahun. Karena terkena blokir lapor jual, saya harus membayar tambahan Rp500 ribu melalui calo. Prosesnya cepat dan tidak ribet,” ujar Sony, warga Tandes.

Aris menilai praktik ini telah terstruktur.

“Ini seperti sindikat. Tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan. Praktik pungli sudah lama terjadi. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun,” tegasnya.

Ia pun mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, demi perbaikan layanan publik di sektor perpajakan kendaraan bermotor. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru